Sengketa-sengketa
internasional dalam era globalisasi memang sangat rentan dipicu oleh berbagai
macam benturan kepentingan, baik itu kepentingan politik, kepentingan sosial,
maupun kepentingan-kepentingan lain antar negara. Berbagai macam benturan
konflik kepentingan (conflict of interest) tersebut dapat mengakibatkan
perpecahan antarnegara di dunia, yang dapat menjadi lebih parah jika dicampuri
oleh tangan negara lain yang juga mempunyai kepentingan dalam permasalahan
tersebut.
Upaya-upaya
penyelesaian tersebut ditunjukkan oleh berbagai kalangan dan ditujukkan untuk
menciptakan hubungan antar negara yang lebih baik berdasarkan prinsip
perdamaian dan keamanan internasional. Adanya aturan penyelesaian sengketa ini
sangat perlu diperhatikan dan dilaksanakan karena dewasa ini banyak sekali
negara atau pihak yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa antarnegara,
namun tidak membawa misi perdamaian, melainkan membawa misi dan tujuan negara
asal mediator tersebut.
Dalam
perkembangannya, hukum internasional kemudian mengenal dua cara penyelesaian,
yaitu dengan cara damai dan dengan cara perang atau dapat disebut sebagai cara
militer.
Dengan
adanya PBB dan juga semakin banyaknya sengketa yang melibatkan antara negara di
dunia, diharapkan penggunaan cara-cara kekerasan yang dapat membahayakan
keamanan di dunia dapat dihindari, sesuai dengan tujuan dibentuknya PBB dan
alat kelengkapannya.
Langkah-Langkah Yang Diambil Untuk
Menyelesaikan Sengketa Internasional
1.
Prinsip
Yang Harus Diperhatikan Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
Pada
dasarnya terdapat cara yang efektif dalam menyelesaikan sengketa internasional
yaitu dengan cara damai, khususnya cara diplomatik. Cara diplomatik ini dinilai
lebih efektif daripada cara perang karena dengan cara tersebut, hubungan antar
negara dapat dipertahankan dan menimbulkan lebih sedikit kerugian dibandingkan
dengan cara perang.
Prinsip-prinsip
mengatasi sengketa secara damai:
a. Prinsip
itikad baik (Good Faith)
Baik melalui cara
negoisasi, mediasi, konsiliasi, arbritase, maupun pengadilan, untuk mencegah
timbulnya sengketa dan mempertahankan hubungan baik antar negara di lingkungan
internasional.
b. Prinsip
larangan penggunaan kekerasasan dalam penyelesaian sengketa.
Diatur dalam Pasal 5
Pakta Liga Negara-negara Arab 1945
c. Prinsip
kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
Kebebasan para pihak
untuk memilih metode dalam mengatasi sengketa.
d. Prinsip
kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa.
Terdapat dalam Pasal 38
ayat (2) Statuta Mahkamah Internasional dan merupakan sumber bagi pengadilan
untuk memutus sengketa berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, atau kelayakan
dan menerapkan hukum internasional.
e. Prinsip
kesepakatan para pihak yang bersengketa.
f. Prinsip
exhaustion of local remeies
Pihak yang bersengketa
mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional melalui langkah-langkah yang
ada dalam hukum nasional terlebih dahulu yang harus ditempuh.
g. Prinsip-prinsip
hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, integritas wilayah
negara-negara.
2. Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Internasional Secara Damai
a. Negosiasi
b. Pencarian
fakta
c. Jasa-jasa
baik
d. Mediasi
e. Konsiliasi
f. Arbitrase
g. Pengadilan
Internasional
Kesimpulan
1. Dalam
kehidupan bernegara di lingkungan internasional, baik itu hubungan diplomatik ataupun
hubungan lain, potensial untuk terjadi sengketa yang bertaraf internasional.
Hal tersebut hendaknya diselesaikan dengan cara damai dengan memperhatikan
ketentuan hukum internasional.
2. Terdapat
prinsip-prinsip yang harus diperhaikan, yang di antaranya adalah larangan
penggunaan kekerasan dan adanya itikad baik di para pihak. Di samping itu yang
tidak kalah penting adalah kesepakatan para pihak dalam memilih metode
penyelesaian sengeta internasional
INDONESIA DISADAP!!
Adanya
kasus Indonesia disadap ini maka langkahnya,
1. Membuat
nota protes
2. Bila
tidak dihiraukan maka memulangkan diplomatik Indonesia yang berada di Australia
3. Bila
tidak ada reaksi makamengambil langkah persona non grata.
4. Bila
tetap tidak ada reaksi maka diputuskan seluruh kerjasama diantara Australia dan
Indonesia.
Kita
harus mempunyai ketegasan tersendiri dalam mengambil tindakan, dalam
pengambilan tindakan tersebut juga harus sistematis dimana seperti yang sudah
tertuang dalam Perjanjian Internasional. Jadi kita jangan mau berdiam diri saja
menanggapi kasus tersebut karna hal ini menyangkut martabat suatu negara
seperti halnya privasi yang tidak bisa diganggu karna merupakan bagian dari hak
yang harus dihargai.
0 komentar:
Posting Komentar