Selasa, 10 Desember 2013

LDR 3 : INDONESIA DI SADAP

Sengketa-sengketa internasional dalam era globalisasi memang sangat rentan dipicu oleh berbagai macam benturan kepentingan, baik itu kepentingan politik, kepentingan sosial, maupun kepentingan-kepentingan lain antar negara. Berbagai macam benturan konflik kepentingan (conflict of interest) tersebut dapat mengakibatkan perpecahan antarnegara di dunia, yang dapat menjadi lebih parah jika dicampuri oleh tangan negara lain yang juga mempunyai kepentingan dalam permasalahan tersebut.
Upaya-upaya penyelesaian tersebut ditunjukkan oleh berbagai kalangan dan ditujukkan untuk menciptakan hubungan antar negara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional. Adanya aturan penyelesaian sengketa ini sangat perlu diperhatikan dan dilaksanakan karena dewasa ini banyak sekali negara atau pihak yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa antarnegara, namun tidak membawa misi perdamaian, melainkan membawa misi dan tujuan negara asal mediator tersebut.
Dalam perkembangannya, hukum internasional kemudian mengenal dua cara penyelesaian, yaitu dengan cara damai dan dengan cara perang atau dapat disebut sebagai cara militer.
Dengan adanya PBB dan juga semakin banyaknya sengketa yang melibatkan antara negara di dunia, diharapkan penggunaan cara-cara kekerasan yang dapat membahayakan keamanan di dunia dapat dihindari, sesuai dengan tujuan dibentuknya PBB dan alat kelengkapannya.
Langkah-Langkah Yang Diambil Untuk Menyelesaikan Sengketa Internasional
1.      Prinsip Yang Harus Diperhatikan Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
Pada dasarnya terdapat cara yang efektif dalam menyelesaikan sengketa internasional yaitu dengan cara damai, khususnya cara diplomatik. Cara diplomatik ini dinilai lebih efektif daripada cara perang karena dengan cara tersebut, hubungan antar negara dapat dipertahankan dan menimbulkan lebih sedikit kerugian dibandingkan dengan cara perang.
Prinsip-prinsip mengatasi sengketa secara damai:
a.       Prinsip itikad baik (Good Faith)
Baik melalui cara negoisasi, mediasi, konsiliasi, arbritase, maupun pengadilan, untuk mencegah timbulnya sengketa dan mempertahankan hubungan baik antar negara di lingkungan internasional.
b.      Prinsip larangan penggunaan kekerasasan dalam penyelesaian sengketa.
Diatur dalam Pasal 5 Pakta Liga Negara-negara Arab 1945
c.       Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
Kebebasan para pihak untuk memilih metode dalam mengatasi sengketa.
d.      Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa.
Terdapat dalam Pasal 38 ayat (2) Statuta Mahkamah Internasional dan merupakan sumber bagi pengadilan untuk memutus sengketa berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, atau kelayakan dan menerapkan hukum internasional.
e.       Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa.
f.       Prinsip exhaustion of local remeies
Pihak yang bersengketa mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional melalui langkah-langkah yang ada dalam hukum nasional terlebih dahulu yang harus ditempuh.
g.      Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, integritas wilayah negara-negara.
2.      Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
a.       Negosiasi
b.      Pencarian fakta
c.       Jasa-jasa baik
d.      Mediasi
e.       Konsiliasi
f.       Arbitrase
g.      Pengadilan Internasional
Kesimpulan
1.      Dalam kehidupan bernegara di lingkungan internasional, baik itu hubungan diplomatik ataupun hubungan lain, potensial untuk terjadi sengketa yang bertaraf internasional. Hal tersebut hendaknya diselesaikan dengan cara damai dengan memperhatikan ketentuan hukum internasional.
2.      Terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhaikan, yang di antaranya adalah larangan penggunaan kekerasan dan adanya itikad baik di para pihak. Di samping itu yang tidak kalah penting adalah kesepakatan para pihak dalam memilih metode penyelesaian sengeta internasional

INDONESIA DISADAP!!
Adanya kasus Indonesia disadap ini maka langkahnya,
1.      Membuat nota protes
2.      Bila tidak dihiraukan maka memulangkan diplomatik Indonesia yang berada di Australia
3.      Bila tidak ada reaksi makamengambil langkah persona non grata.
4.      Bila tetap tidak ada reaksi maka diputuskan seluruh kerjasama diantara Australia dan Indonesia.

Kita harus mempunyai ketegasan tersendiri dalam mengambil tindakan, dalam pengambilan tindakan tersebut juga harus sistematis dimana seperti yang sudah tertuang dalam Perjanjian Internasional. Jadi kita jangan mau berdiam diri saja menanggapi kasus tersebut karna hal ini menyangkut martabat suatu negara seperti halnya privasi yang tidak bisa diganggu karna merupakan bagian dari hak yang harus dihargai.

0 komentar: