Minggu, 01 Desember 2013

Yuridis3: KESIAPAN MENUJU PEMILU 2014

Berikut ini adalah Yuridis 3 yang merupakan diskusi untuk internal (principiumers) yang mengangkat tema mengenai Kesiapan Menuju Pemilu 2014 berikut mengenai diskusi yang dilaksanakan Kamis-Jumat 28-29 Nov 2013, Happy Reading ^^


Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Di dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Tidak terlepas dari konsep Negara hukum yang juga diamanatkan di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Terdapat tiga pelaku di dalam sebuah pemilihan umum, yang pertama adalah Pemerintah sebagai sarana untuk memberikan sebuah wadah dalam menampung aspirasi rakyat yang mana aspirasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pembentukan kebijkan kebijakan yang tentunya akan dilaksanakan di dalam pemerintahan yang mana untuk mencapai tujuan bersama negara sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Yang kedua adalah Partai Politik yang mana merupakan sebuah organ masyarakat sebagai penampung calon wakil wakil rakyat yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam pelaksanaan pemerintahan. Keberadaan Parpol di dalam sebuah negara demokrasi di sini sangat penting, karena mereka lah simbol simbol suara rakyat yang duduk di pemerintahan sehingga dalam kaderisasi anggota parpol harus dengan pertimbangan pertimbangan yang tajam. Yang ketiga dan terakhir adalah Pemilih atau Rakyat, keberadaan rakyat di dalam sebuah pemilihan umum merupakan subyek paling penting di dalam sebuah pelaksanaan demokrasi. Sebuah peraturan di buat untuk mengatur dan menertibkan masyarakat agar dapat mencapai sebuah keadaan yang kondusif dan adil. Di sini, peran masyarakat sebagai subyek adalah di saat mereka menggunakan hak pilihnya secara sadar untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi penyambung aspirasi mereka di dalam pelaksanaan pemerintahan. Selain sebagai subyek, rakyat juga dikatakan sebagai obyek yang mana melalui hak pilih yang mereka gunakanlah maka sebuah kebijakan terbentuk dan ditujukan untuk rakyat di dalam aktivitas kenegaraanya. Kualitas Pemerintah, Partai Politik dan Rakyat merupakan tolak ukur sebagai kualitas sebuah kebijakan dibuat oleh pemerintah dalam suatu negara. Kesiapan mereka di dalam pelaksanaan demokrasi harus sangat diperhatikan dengan seksama dan cermat.

Kesiapan Pemerintah, Pemerintah sebagai sarana untuk memberikan sebuah wadah dalam menampung aspirasi rakyat yang mana aspirasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pembentukan kebijkan kebijakan yang tentunya akan dilaksanakan di dalam pemerintahan yang mana untuk mencapai tujuan bersama negara sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Salah satunya adalah pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2014. Sebab, selain ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu, masalah tersebut juga dapat memicu terjadinya gejolak sosial untuk menolak hasil Pemilu oleh partai politik dan para pegiat demokrasi yang semenjak awal berkomitmen menjadikan Pemilu 2014 sebagai Pemilu yang paling bersih di antara pemilu-pemilu sebelumnya. DPT merupakan indikator utama untuk menentukan kualitas dari proses Pemilu. kinerja Kemendagri terbukti gagal dalam mempersiapkan keakuratan data pemilih sebagai rujukan bagi KPU. 

Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2014, Senin malam tanggal 4 Nopember 2013 walau mendapat kritikan dan penolakan dari sebahagian Partai Peserta Pemilu , akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dengan mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masukan-masukan dari partai-partai politik.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik menetapkan DPT Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Senin 4 November 2013. Husni Kamil Manik siap menjalankan segala konsekuensi dari penetapan tersebut. Termasuk, memperbaiki data-data yang bermasalah. Husni-pun mengapresiasi kinerja KPU dan seluruh jajaran dari tingkat paling bawah Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi serta menghargai pendapat Partai Politik.

Perlu diketahui juga terdapat 10,4 juta data yang belum dilengkapi, KPU yakin bahwa 10,4 juta ini secara faktual orangnya ada, KPU siap untuk terus melakukan Perubahan-perubahan, penyempurnaan-penyempurnaan atas data yang belum sempurna.

Dari data yang berhasil kami himpun dari berbagai media baik media online, media Elektronic DPT Pemilu 2014 yang sudah ditetapkan adalah :
1. DPT dari 33 Provinsi,
2. DPT dari 497 Kabupaten/Kota,
3. DPT dari 6.980 Kecamatan,
4. DPT dari 81.034 Desa dan Kelurahan,
5. TPS, 545.778,
6. Jumlah Pemilih laki-laki, 93.439.610, Pemilih perempuan, 93.172.645, total pemilih: 186.612.255 Orang.
7. Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN)130 TPS, 873 dengan jumlah Pemilih 2.010.280 orang,

Kesiapan Parpol, sudah menjadi hal yang biasa ketika menjelang sebuah pemilihan umum dapat dilihat di sudut sudut bahkan di tempat umum terpampang tampang tampang calon wakil rakyat. Wajah wajah tersebut terpampang dalam baliho caleg, branding kendaraan, kartu nama, hingga kalender yang disebar gratis. Lantas, apakah dengan semua itu parpol bisa disebut siap ikut Pemilu 2014 secara utuh? Tentu itu tidak cukup untuk menyebut parpol benar-benar siap sebagai peserta pemilu tahun 2014 mendatang. Pertama, kompetensi caleg parpol kabur di mata publikSementara posisi sebagai legislator mutlak harus mengurus rakyat.
Sampai saat ini publik tidak pernah tahu apa pertimbangan parpol mengusung caleg-calegnya. Apa dasar parpol untuk memasukkan seseorang dalam daftar calon? Apakah karena ia kader partai? Atau orang lain yang dekat dengan elite partai? Apakah ia tokoh masyarakat, tokoh yang dikenal karena jejak rekamnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat? Atau karena ia tokoh an sich, tanpa mempedulikan jejak rekam atau kinerjanya, dan murni hanya persoalan dikenal dan tidak dikenal? Di mana peran kader dan publik dalam menentukan kriteria tersebut?

Kesiapan Rakyat, fungsi pemilu sebagai media dalam proses penyampaian aspirasi rakyat pasti selalu dihadapi oleh berbagai Negara baik yang maju ataupun Negara yang masih berkembang. Masyarakat sebagai anggota dari penerima kebijakan pemerintah tidak luput menjadi sorotan terkait tercapai atau tidaknyaesenssi pesta demokrasi dalam penyampaian aspirasi rakyat. Berdasarkan peraturan konstitusional yang tertuang dalam bab XVIIB pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, mengisyaratkan bahwa masyarakat Indonesia diberi wewenang untuk menyemarakkan pesta rakyat dalam konteksnya adalah Pemilu. Dalam usaha untuk menyukseskan pemilu, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Gerakan Nasional Sosialisasi Pemilu mulai dari tahun 2009 agar rakyat lebih sadar hukum dan mampu menggunakan hak pilihnya dengan baik. Namun di dalam pelaksanaannya kebijakan dan program pembangunan tidak serta merta dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, ternyata kebijakan yang telah diambil belum mampu mengakomodasi agar rakyat lebih sadar akan pentingnya pemilihan umum bagi berlangsungnya kehidupan pemerintahan. Hal tersebut dirujuk kepada, terhitung angka golput di Indonesia yang mengalami peningkatan selama dua periode sebelum Pemilihan Umum tahun ini.Pada tahun 2004, Jumlah pemilih terdaftar untuk pemilu legislatif 5 Juli 2004 adalah 148.000.369, sesuai keputusan KPU No 23/2004. Yang menggunakan haknya 124.449.038 (83 persen), yang tidak menggunakan hak suara atau golput setara dengan 17 %.Namun, pasca pencanangan Program Nasional Sosialisasi Pemilu oleh pemerintah, angka golput justru mengalami peningkatan, pada Pemilihan Umum 2009, KPU mencatat sebanyak 171.265.442 orang sebagai pemilih tetap, namun masyarakat yang menggunakan hak suaranya dalam pemilihan hanya 121.588.366 atau sekitar 71 % saja dari total Daftar Pemilih Tetap, sedang untuk yang tidak melakukan pemilihan KPU mencatat kurang lebih 49.677.076 jiwa atau sekitar 29 %. Dari data penelitian imparsial menyebutkan faktor faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya adalah faktor teknis, administratif,kalkulasi rasional dan political engangement. Dari ke empat faktor tersebut yang menjadi poin penting sebagai penyebab tingginya angka Golput adalah political engangement, yaitu di mana kesadaran rakyat untuk menggunakan hak pilih mereka masih kecil dan bersifat apatis

Kesimpulan:
Kesimpulan dari dikusi di atas, kesiapan sebuah pemilihan umum sebagai wujud pelaksanaan demokrasi harus sejalan dan beriringan dari pihak Pemerintah, Partai Politik dan Masyarakat. Ketika rakyat dengan kesadaran yang tinggi untuk menggunakan hak pilihnya maka rakyat akan lebih selektif dalam menentukan pilihan kepada calon calon perwakilan rakyat yang mau tidak mau juga harus mengutamakan segi kualitas nya tidak hanya figur saja agar dipilih oleh rakyat yang mana ketika calon calon tersebut sudah compatible dan mampu untuk menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam pemerintah maka kebijakan yang dibuat pemerintah pun juga sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Rakyat.

0 komentar: