Blog Resmi KSP Principium

Selamat datang di blog resmi KSP Principium.

Kelompok Studi dan Penelitian Principium

Membangun generasi muda yang lebih kritis, analitis, dan solutif guna Indonesia yang lebih baik.

Juara 1 Diponegoro Law Fair 2013

Congrulation atas prestasinya berupa juara 1 lomba karya tulis ilmiah tingkat Nasional yang diselengarakan oleh Universitas Diponegoro dalam acara Diponegoro Law Fair 2013.

Juara 1 Piala MK Constitusional Law Fest Brawijaya 2013

Anggota aktif KSP Principium selain berprestasi dibidang organisasi, juga banyak berprestasi di bidang penulisan Ilimiah. Delegasi FH UNS (Resti dan Mirel) yang meraih juara 1 merupakan anggota aktif KSP Principium.

Pekan Hukum Nasional (PHN) 2013

PHN 2013 yang dilaksanakan pada 11-15 Juni 2013 terdiri dari rangkain acara seperti LKTM MA, Perancangan Kontrak, Workshop, Konferensi, Munas IPMHI, dan Seminar. Info klik pekanhukumnasional.blogspot.com.

Kunjungan Mahkamah Konstitusi

KSP Principium sering mengadakan kunjungan ke instansi atau lembaga yang berkaitan dengan hukum untuk meningkatkan wawasan, ilmu pengetahuan dan kerja sama.

Comparative Study of Research

Setiap tahun KSP Principium mengadakan Study Comparative of Research universitas-universitas di seluruh Indonesia untuk meningkat ilmu pengetahuan, wawasan, kinerja organisasi, dan kerjasama.

Seminar Nasional "Aksesibilitas Hukum"

Untuk membahas isu-isu hukum tertentu, KSP Principium sering mengadakan forum diskusi seperti seminar tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

Kepengurusan KSP Principium Periode Tahun 2013-2014

KSP Principium terdiri dari 6 Divisi anatara lain Divisi Kesekretariatan, Divisi Kebendaharaan, Divisi Penelitian, Divisi Diskusi, Divisi PPA, dan Divisi Humas.

Panitia Pekan Hukum Nasional 2013

Jargon penyemangat kami ~ "We are the agent of change for better Indonesia, patriotic, humanis, and nasionalis. Pekan Hukum Nasional, kami untuk Indonesia."

Display UKM KSP Principium

Setiap tahun KSP Principium mengadakan mengadakan perkenalan UKM KSP Principium kepada mahasiswa baru.

Legal Drafting PLF 2013

Anggota KSP Principium aktif mengikuti kompetisi-kompetisi mahasiswa dan produktif dalam menghasilkan tulisan-tulisan ilmiah.

Jumat, 24 Agustus 2012

KONSTITUSI KELOMPOK STUDI DAN PENELITIAN "PRINCIPIUM"

KONSTITUSI
KELOMPOK STUDI DAN PENELITIAN 
"PRINCIPIUM"










FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
  



ANGGARAN DASAR
 
Pembukaan

Mahasiswa sebagai inti kekuatan pemuda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa serta menjadi tulang punggung negara untuk melanjutkan pembangunan dan kepemimpinan negara. Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya untuk mempersiapkan diri guna mewujudkan harapan tersebut.
Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan paripurna sebagai “kawah candradimuka” bagi mahasiswa untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan zaman. Selain kegiatan akademis, sejatinya diperlukan wadah bagi  mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dan menempa diri guna meningkatkan kualitas moral,  intelektual, dedikasi dan profesionalitas serta mewujudkan Tri Darma Perguruan  Tinggi.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, maka kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menyatakan untuk menghimpun diri dalam suatu organisasi kemahasiswaan yang bergerak dalam kegiatan ilmiah.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Kelompok Studi dan Penelitian “Principium” yang selanjutnya disingkat KSP “Principum”.

Pasal 2

KSP “Principium” didirikan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 1992 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

KSP “Principium” berkedudukan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.



BAB II
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 4

KSP “Principium” berasaskan Pancasila.
Pasal 5

KSP “Principium” berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP “Principium”.


Pasal 6

KSP “Principium” bertujuan untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi:
a.       Pendidikan;
b.      Penelitian; dan
c.       Pengabdian Masyarakat.



BAB III
STATUS, SIFAT DAN IDENTITAS

Pasal 7

KSP “Principium” berstatus sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa  (UKM) dan berkoordinasi dengan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum (KMFH) UNS.

Pasal 8

(1)   KSP “Principium” bersifat otonom dalam hal kegiatan dan kebijakan intern organisasi.
(2)   KSP “Principium” bersifat semi otonom dalam hal kegiatan dan kebijakan ekstern organisasi yang membawa nama Fakultas Hukum UNS.

Pasal 9

KSP “Principium” beridentitaskan keilmuan, intelektualitas,  profesionalitas, dan berprestasi.


BAB IV
FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 10

KSP “Principium” berfungsi sebagai organisasi kemahasiswaan yang profesional untuk menyalurkan dan mengembangkan minat dan bakat dibidang penalaran maupun kegiatan ilmiah.

Pasal 11

KSP “Principium” berperan aktif sebagai motor penggerak kegiatan ilmiah di Fakultas Hukum UNS  dan menciptakan iklim kondusif yang memungkinkan mahasiswa untuk mengembangkan diri bercirikan identitas KSP “Principium”.
 


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12

(1) Keanggotaan KSP “Principum” terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
(2)   Anggota KSP “Principium” ditetapkan oleh pengurus berdasarkan syarat-syarat tertentu.


BAB VI
KEKUASAAN

Pasal 13

Kekuasaan tertinggi KSP “Principium” dipegang oleh Musyawarah Anggota.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 14

Kepemimpinan KSP “Principium” dipegang oleh Pengurus.

Pasal 15

Fungsi pengawasan dan konsultasi KSP “Principium” dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan.


BAB VIII
KOMITE KHUSUS

Pasal 16

Komite Khusus dibentuk untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas yang bersifat khusus berdasarkan kebijakan pengurus KSP “Principium”.


BAB IX
HARTA KEKAYAAN

Pasal 17

(1)   Harta kekayaan KSP “Principium” adalah seluruh harta benda yang didapat, dimiliki, dan dihasilkan secara sah, baik berupa uang maupun barang.
(2)   Harta kekayaan KSP “Principium” diperoleh dari:
a.       alokasi dana kegiatan kemahasiswaan Fakultas Hukum UNS;
b.      iuran pengurus dan anggota;
c.       donatur;
d.      sponsor;
e.       usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat;
f.       alokasi dana anggota biasa KSP “Principium” sekurang-kurangnya 5 % dari hasil proyek penelitian dan lomba; dan
g.   sumber-sumber lain sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan hukum yang berlaku.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar KSP “Principium” hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 19

(1)   Pembubaran KSP “Principium” hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.
(2)   Keputusan pada ayat (1) dinyatakan sah apabila disetujui oleh seluruh peserta Musyawarah Anggota yang terdata.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 20

(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga. 
(2)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 





 ANGGARAN RUMAH TANGGA



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:
  1. Anggota Biasa adalah mahasiswa strata satu Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret yang terdaftar sebagai Anggota KSP “Principium”.
  2. Anggota Luar Biasa adalah Anggota Biasa yang telah menyelesaikan masa studi strata satu di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
  3. Anggota Kehormatan adalah perorangan yang memperoleh penghargaan keanggotaan berdasarkan kontribusi yang besar terhadap KSP “Principium”.
  4. Pengurus adalah Anggota Biasa KSP “Principium” yang melaksanakan mekanisme kerja dan bertanggung jawab mengelola organisasi KSP “Principium”.
  5. Majelis Pertimbangan KSP “Principium” merupakan pengawas dan pemberi nasihat atau pertimbangan kepada Pengurus.
  6. Musyawarah Anggota adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat organisasi KSP “Principium”.
  7. Komite Khusus adalah sekumpulan orang yang dibentuk berdasarkan kebijakan Pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada.
  8. Formatur adalah Ketua Umum terpilih pada Musyawarah Anggota yang belum dilantik untuk membentuk kepengurusan.
  9. Mede Formatur adalah peserta Musyawarah Anggota yang dipilih oleh Formatur untuk membantu pembentukan kepengurusan.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

(1)   Untuk menjadi Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    mengikuti Rangkaian Kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat)  KSP “Principium” yang kemudian dinyatakan lulus; dan
b.    menyatakan kesediaan dalam pelantikan anggota KSP “Principium”.
(2)   Untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus memenuhi persyaratan pernah menjadi Anggota Biasa KSP “Principium”.
(3)   Untuk menjadi Anggota Kehormatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      bersikap dan bertingkah laku yang baik;
c.       bukan merupakan Anggota Biasa maupun Anggota Luar Biasa;
d.      memberikan kontribusi di luar kemampuan KSP “Principium” yang bermanfaat sesuai pertimbangan Pengurus;
e.       dinyatakan layak berdasarkan persetujuan peserta Musyawarah Anggota; dan
f.       menyatakan kesediaan dalam pelantikan untuk menjadi Anggota Kehormatan KSP “Principium”.


Pasal 3

Masa Keanggotaan Anggota KSP “Principium” berakhir apabila:
a.    meninggal dunia;
b.    mengundurkan diri dari keanggotaan KSP “Principium”;
c.    pindah studi dari Fakultas Hukum UNS; dan
d.   diberhentikan dari keanggotaan KSP “Principium”.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Bagian Kesatu
Hak Anggota

Pasal 4

Anggota Biasa KSP “Principium”  mempunyai hak untuk:
a.  mengeluarkan pendapat dan/atau pertanyaan secara lisan maupun tulisan kepada Pengurus KSP “Principium”;
b.  memilih dan dipilih;
c.  mendapatkan Kartu Tanda Anggota; dan
d. mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan.

Pasal 5

Anggota Luar Biasa KSP “Principium” mempunyai hak untuk:
a.       menanyakan kinerja dan memberikan saran kepada Pengurus KSP “Principium”;
b.      memperoleh informasi yang berkaitan dengan KSP “Principium”; dan
c.       memberikan bantuan baik materiil maupun immateriil kepada KSP “Principum” .

Pasal 6

Anggota Kehormatan KSP “Principium” mempunyai hak untuk:
a.     mendapatkan Kartu Tanda Anggota Kehormatan;
b.     memperoleh informasi yang berkaitan dengan KSP “Principium”; dan
c.     memberikan bantuan baik materiil maupun immateriil kepada KSP “Principium”.
                       
Bagian Kedua
Kewajiban Anggota

Pasal 7

Anggota Biasa KSP “Principium” mempunyai kewajiban untuk:
a.       menjaga nama baik organisasi;
b.      membayar iuran kas rutin;
c.       berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan KSP “Principium”; dan
d.      menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 8

Anggota Luar Biasa KSP “Principium” mempunyai kewajiban untuk:
a.       menjaga nama baik organisasi;
b.      memberikan informasi yang bermanfaat bagi KSP “Principium”; dan
c.       menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 9

Anggota Kehormatan KSP “Principium” mempunyai kewajiban untuk:
a.       menjaga nama baik organisasi;
b.      memberikan informasi yang bermanfaat bagi KSP “Principium”; dan
c.       menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan.


BAB III
KEPENGURUSAN

Bagian Kesatu
Syarat dan Masa Jabatan

Pasal 10

Untuk menjadi Pengurus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       telah resmi menjadi Anggota Biasa;
b.      beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       mampu secara jasmani dan rohani;
d.      bersikap dan bertingkah laku yang baik;
e.       masih berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNS; dan
f.       menyatakan kesediaan untuk menjadi pengurus dalam pelantikan Pengurus KSP “Principium”. 


Pasal 11

Masa jabatan Pengurus KSP “Principium” adalah satu periode kepengurusan.


Bagian Kedua
Personalia

Pasal 12

(1)   Pengurus KSP “Principium” dibentuk oleh Formatur dan Mede Formatur terpilih.
(2)   Formasi Pengurus KSP “Principium” sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.

Pasal 13

Pengurus KSP “Principium” disahkan dan dilantik oleh Pejabat yang berwenang di Fakultas Hukum UNS.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang

Pasal 14

Tugas Pengurus KSP “Principium”:
a.       Melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Anggota KSP “Principium”;
b.      Mengelola, menjaga dan mengembangkan KSP “Principium”;
c.       Menyampaikan Laporan Kerja Kepengurusan dua kali dalam satu periode kepengurusan kepada Ketua Umum melalui Sidang Pleno; dan
d.      Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas kerjanya kepada anggota dalam Musyawarah Anggota KSP “Principium”.

Pasal 15

Wewenang Pengurus KSP “Principium”:
a.       Melakukan skorsing maupun pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan yg ditetapkan;
b.      Membentuk dan menetapkan komite khusus; dan
c.       Membuat ketentuan-ketentuan yang belum diatur sepanjang  tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban

Pasal 16

Hak pengurus sesuai dengan hak anggota sejalan dengan tugas dan wewenangnya selama tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi KSP “Principium”.

Pasal 17

Kewajiban pengurus sesuai dengan kewajiban anggota KSP “Principium” yang ditetapkan sejalan dengan tugas dan wewenang selama tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi KSP “Principium”.


BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN

Bagian Kesatu
Syarat dan Masa Jabatan

Pasal 18

Untuk menjadi Majelis Pertimbangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       pernah menjadi Pengurus KSP ”Principium”;
b.      beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       mampu secara jasmani dan rohani;
d.      bersikap dan bertingkah laku yang baik;
e.       ketika dipilih masih berstatus sebagai mahasiswa strata satu FH UNS; dan
f.       menyatakan kesediaan dalam pelantikan untuk menjadi anggota Majelis Pertimbangan.

Pasal 19

Masa jabatan Majelis Pertimbangan KSP “Principium” adalah sesuai dengan masa kerja Pengurus.

Bagian Kedua
Personalia

Pasal 20

Majelis Pertimbangan KSP “Principium” dikoordinasi oleh seorang koordinator dari Anggota Majelis Pertimbangan yang dipilih melalui sidang Pertimbangan.

Pasal 21

(1)   Anggota Majelis Pertimbangan KSP “Principium” adalah Anggota Biasa yang dipilih dalam Musyawarah Anggota.
(2)   Jumlah Anggota Majelis Pertimbangan KSP “Principium” adalah minimal tiga (3) orang, dan maksimal tujuh (7) orang yang diajukan dalam Musyawarah Anggota KSP “Principium”.


Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang

Pasal 22

Tugas Majelis Pertimbangan KSP “Principium” adalah:
a.       mengawasi pelaksanaan ketentuan organisasi yang dijalankan Pengurus;
b.      memberikan nasihat dan/atau pertimbangan  kepada Pengurus;
c.       memberikan pandangan umum pada sidang pleno; dan
d.      menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan organisasi yang dijalankan Pengurus dalam Musyawarah Anggota KSP “Principium”.

Pasal 23

Wewenang Majelis Pertimbangan  KSP “Principium”:
  1. memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus apabila melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan;dan
  2. mengajukan diadakannya Musyawarah Anggota Luar Biasa KSP “Principium” dengan persetujuan lebih dari 1/5 jumlah Anggota Biasa.


BAB V
SKORSING DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 24

(1)   Anggota dan/atau Pengurus KSP “Principium” dapat diskors dan/atau diberhentikan apabila:
a.    melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan KSP “Principium”; dan
b.    merugikan dan/atau mencemarkan nama baik KSP “Principium”.
(2)   Anggota dan/atau Pengurus KSP “Principium” yang diskors dan/atau diberhentikan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 25

(1) Tata cara skorsing melalui:
a. Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Pengurus sebanyak dua kali; dan
b. skorsing (pemberhentian sementara).
(2) Tata cara pemberhentian melalui:
a.  apabila pada ayat (1) telah dilaksanakan dan tidak ada iktikad baik, dapat langsung diberhentikan;
b.  setelah diberikan dua kali Surat Peringatan, dapat langsung diberhentikan sesuai dengan kebijakan Pengurus; atau
c.       dalam keadaan memaksa, dapat langsung diberhentikan sesuai dengan kebijakan Pengurus.

BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan

Pasal 26

Penanggung jawab Musyawarah Anggota adalah Pengurus KSP “Principium”.

Pasal 27

Musyawarah Anggota KSP “Principium” diadakan sekali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 28

Dalam keadaan memaksa, dengan persetujuan lebih dari 1/5 jumlah Anggota Biasa dapat dilakukan penyimpangan terhadap ketentuan dalam Pasal 27 yang selanjutnya disebut Musyawarah Anggota Luar Biasa KSP “Principium”.





Bagian Kedua
Kekuasaan dan Wewenang

Pasal 29

Musyawarah Anggota KSP “Principium” mempunyai kekuasaan dan wewenang:
a.       mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus;
b.  mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Struktur dan Mekanisme Kerja, Garis-garis Besar Haluan Program Kerja, Kurikulum Pembinaan Anggota KSP “Principium”, dan  Rekomendasi;
c.       memilih dan menetapkan Formatur dan Mede Formatur yang bertugas membentuk Pengurus;
d.      memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan;
e.       menentukan dan menetapkan Anggota Kehormatan; dan
f.       menyusun dan mengesahkan hal-hal lain yang belum diatur Konstitusi yang dianggap perlu untuk kemajuan KSP “Principium”.

Bagian Ketiga
Legalitas

Pasal 30

Peserta Musyawarah Anggota adalah Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan KSP “Principium”.

Pasal 31

(1)   Musyawarah Anggota KSP “Principium” dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½  jumlah Anggota Biasa; dan
(2)   Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, maka pelaksanaannya ditunda 2x10 menit, dengan upaya maksimal untuk menghadirkan peserta dan setelah itu dinyatakan sah.


BAB VII
KOMITE KHUSUS

Pasal 32

Formasi Komite Khusus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

Pasal 33

Komite Khusus mempunyai tugas dan wewenang yang bersifat khusus dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada berdasarkan kebijakan Pengurus.

Pasal 34

Masa jabatan Komite Khusus adalah berdasarkan kebijakan Pengurus.  


BAB VIII
HARTA KEKAYAAN

Pasal 35

Pengelolaan harta kekayaan ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pengurus KSP “Principium”.


BAB IX
MARS, LAMBANG, DAN ATRIBUT

Pasal 36

(1)   Mars, lambang, dan atribut KSP “Principium” dibentuk oleh Komite Khusus.
(2) Mars, lambang, dan atribut KSP “Principium” ditetapkan oleh Musyawarah Anggota KSP “Principium”.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 37

Perubahan Anggaran Rumah Tangga KSP “Principium” hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 38

(1)  Setiap Anggota KSP “Principium” dianggap mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah ditetapkan.
(2)  Setiap Anggota KSP “Principium” wajib menaati isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.