Majelis pertimbangan merupakan anggota KSP "Principium" yang terpilih menjadi anggita majelis pertimbangan KSP "Principium yang dipilih ketika Forum Musyawarah Anggota. Masa jabatan Majelis Pertimbangan KSP “Principium” adalah sesuai dengan masa kerja Pengurus dan terdiri dari 9 orang. Untuk menjadi Majelis Pertimbangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- pernah menjadi Pengurus KSP ”Principium”;
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- bersikap dan bertingkah laku yang baik;
- ketika dipilih masih berstatus sebagai mahasiswa strata satu FH UNS; dan
- menyatakan kesediaan dalam pelantikan untuk menjadi anggota Majelis Pertimbangan.
*Untuk lebih detailnya bisa klik Detail Gambar!
0 komentar:
Posting Komentar