Jumat, 12 Juli 2013

Sajarah KSP Principium

Berdirinya Studi dan Penelitian (KSP) “Principium” dilatarbelakangi adanya beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang terlibat di dalam penelitian, kemudian mereka juga banyak mengikuti pelatihan-pelatihan mengenai penelitian ilmiah yang pada waktu itu dibiayai oleh rektorat. Selain itu, mereka juga memperoleh dana untuk melakukan kajian-kajian ilmiah tertentu. Berangkat dari situlah tercetus ide untuk membentuk suatu kelompok studi dan penelitian. Melihat adanya kesamaan visi/minat diantara mahasiswa tersebut maka pada tanggal 12 Agustus 1992 dibentuklah sebuah unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang berada dilingkup Fakultas Hukum UNS yang bernama Kelompok Studi dan Penelitian (KSP) “Principium”. Pemberian kata “Principium", merupakan hasil diskusi pendiri dan ibu Ibu Amiek Sumindriyatmi, yang berasal dari kata prinsip sendiri memiliki makna sebagai dasar atau hal pokoknya paling mendasar.

Pihak dekanat, waktu itu selaku dekan adalah Ibu Amiek Sumindriyatmi, pun sangat mendukung ide tersebut, bahkan membantu memfasilitasi Kelompok Studi dan Penelitian (KSP) “Principium” menjadi sebuah unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang berada dilingkup Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Pada awalnya KSP “Principium” belum menjadi sebuah organisasi, baru sebagai komunitas yang sering mengadakan diskusi-diskusi. Ketika masih sebagai sebuah komunitas, komunitas ini digerakan secara swadaya oleh anggota-anggotanya. Mulai dari menyisihkan dana beasiswa dari anggota-anggota yang menerima beasiswa hingga iuran perbulan untuk menggerakan kegiatan kelompok studi dan penelitian ini.

Didirikannya kelompok Studi dan Penelitian (KSP) “Principium” sejalan juga dengan potensi dan tanggung jawab pemuda sebagai pemegang estafet keberlanjutan bangsa, karena dipundak para pemudalah kemana arah masa depan bangsa dibebankan. Semenjak itu, KSP “Principium” diharapkan menjadi sebuah ruang/wadah bagi mahasiswa untuk berpikir secara analitik, logis, dan mengembangkan diri di dalam pemahaman akan hukum yang nantinya bisa diaplikasikan di masyarakat luas.



0 komentar: