Jumat, 15 Juni 2012

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VII/2010 MENGENAI PENGAKUAN SECARA HUKUM HUBUNGAN PERDATA TERHADAP ANAK DILUAR PERKAWINAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF


Disusun oleh:
Citra Widi Widiyawati         (NIM E0009082)
Destamia Mutiara Arruum  (NIM E0009094)
Intan Permata Putri              (NIM E0009168)

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Konsep hukum progesif merupakan hukum yang memanusiakan manusia. Hukum progresif merupakan hukum yang hasil dari nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Dalam hal ini Satjipto Raharjo berpendapat bahwa hukum progresif  mempunyai cita-cita yang besar dalam kesejahteraan  dan kebahagiaan manusia.[1]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VII/2010 menyatakan bahwa mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Machicha binti H. Mochtar Ibrahim.[2] Judicial review yang dilakukan atas Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempunyai nilai-nilai yang bersifat progresif. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasca judicial review berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Ketika memutus perkara tersebut terjadi concuring opinion. Pendapat hakim konstitusi Maria Farida Indrati bahwa secara teoritis norma agama atau kepercayaan tidak dapat dipaksakan oleh negara untuk dilaksanakan, karena norma agama atau kepercayaan merupakan wilayah keyakinan transedental yang bersifat privat, yaitu hubungan antara manusia dengan penciptanya; sedangkan norma hukum dalam hal ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan ketentuan yang dibuat oleh negara sebagai perwujudan kesepakatan warga atau masyarakat dengan negara sehingga dapat dipaksakan keberlakuannya oleh negara.[3]
Fakta yang terjadi selama ini kedudukan anak diluar nikah lemah dimata hukum, dan tidak ada lembaga yang melindungi anak-anak diluar nikah tersebut. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut banyak terjadi pro dan kontra di dalam masyarakat Indonesia. Mereka yang pro menilai putusan Mahkamah Konstitusi memberikan jaminan dan perlindungan bagi anak luar kawin. Karena sebelum putusan Mahkamah Konstitusi  itu, anak luar kawin hanya punya hubungan dengan ibu dan keluarga sang ibu. Pandangan kontra memandang putusan Mahkamah Konstitusi tersebut seakan melegalkan perzinaan.[4]
Mencermati fenomena tersebut penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut dalam karya tulis yang berjudul “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 Mengenai Pengakuan Secara Hukum Hubungan Perdata Terhadap Anak Diluar Perkawinan Berdasarkan  Perspektif Hukum Progresif”.

B.  Rumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis merumuskan permalahan sebagai berikut :
1.    Apakah putusan hakim Mahkamah Konstitusi  Nomor: 46/PUU-VII/2010 telah mengacu pada konsepsi hukum progresif ?
2.    Bagaimanakah implikasi putusan hakim Mahkamah Konstitusi  Nomor 46/PUU-VII/2010 terhadap pengakuan secara hukum hubungan perdata anak di luar nikah?

PEMBAHASAN
A.    Penegakan Hukum Progresif Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Vii/2010 Mengenai Judicial Review Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Hak-Hak Keperdataan Anak Di Luar Nikah
Pengajuan uji materi oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut bermula dari hubungan pernikahan siri Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dengan Moerdiono pada tanggal 20 Desember 1993 dan dilahirkan seorang anak laki-laki bernama Muhammad Iqbal Ramadhan. Tujuan Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim mengajukan hak uji materil ke Mahkamah Konstitusi, yakni agar Muhammad Iqbal Ramadhan mendapat status hukum tetap dan diakui oleh keluarga Moerdiono. Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim terpaksa mencari keadilan setelah keberadaan  Muhammad Iqbal Ramadhan tidak diakui Moerdiono, juga mengabaikan hak-hak perdata Muhammad Iqbal Ramadhan, seperti uang bulanan sebagai biaya hidup dan biaya sekolah.[5]
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebelum judicial review berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Tidak adil ketika hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya saja. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi si anak. Anak yang lahir di luar nikah itu posisinya rawan, tidak berdosa. Tapi dalam Pasal 43 ayat (1)  Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 anak dan ibunya yang menanggung beban moral, yang seharusnya itu adalah tanggung jawab ayah biologisnya juga. Selain itu, tidak adil pula ketika Pasal 43 ayat (1) tersebut membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebelum uji materi, memberikan pembedaan hukum bagi anak di luar nikah dengan anak dari hasil pernikahan yang sah. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2).

Undang-Undang Nomor  4 Tahun 1979 pasal 2 ayat (3) dan (4) tentang Kesejahteraan Anak mendorong perlu adanya perlindungan anak dalam rangka mengusahakan kesejahteraan anak dan perlakuan yang adil terhadap anak.Perlindungan anak merupakan suatu usaha yang mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat malaksanakan hak dan kewajibannya. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, maka perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebelum uji materi, memberikan pembedaan hukum bagi anak di luar nikah dengan anak dari hasil pernikahan yang sah. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2), “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengindikasikan adanya diskriminasi antara anak yang lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan anak yang lahir atas ikatan pernikahan, mempunyai hubungan keperdataan dari ayah dan ibunya. Anak di luar nikah mendapatkan pembatasan hukum, khususnya dalam hal hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, yang seharusnya setiap anak harus di lindungi hak-haknya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 berbunyi, “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Namun dalam kondisi riil  kehidupan bermasyarakat, anak yang lahir di luar nikah lemah dimata hukum, dan tidak ada lembaga yang melindungi anak-anak diluar nikah tersebut.
Letak nilai-nilai progresivisme dalam hal ini pada pertimbangan-pertimbangan hakim pada putusan tersebut. Dalam hal ini hakim-hakim Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian bukan hanya berdasar pada Pasal-Pasal yang tertulis didalam Undang-undang Dasar akan tetapi pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut juga mengambil dari living law atau hukum yang hidup didalam masyarakat.
Mengenai permohonan pemohon mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan pada Pasal 43 ayat (1) diterima dalam hal ini Mahkamah Konstitusi dikabulkan dengan penasiran pada Pasal tersebut telah menimbulkan diskriminasi pada perkembangan psikologis anak diluar nikah dan kepastian hukum tentang identitas anak diluar nikah. Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat terobosan baik dalam hal hukum positif dan hukum yang hidup dalam perkembangan masyarakat demi terciptanya keadilan bagi perlakuan anak diluar nikah. Ini yang merupakan salah satu ciri konsep hukum progresif yang bahwa hukum harus peka dengan aspek-aspek lain diluar lingkup hukum itu sendiri. Dan hukum harus mampu menciptakan pertimbangan-pertimbangan hukum diluar konteks hukum positif atau terobosan-terobosan guna mewujudkan keadilan sosial.

B.     Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam penegakan administrasi kependudukan terhadap hak-hak keperdataan anak
Sebagai contoh permberlakuan hukum progresif yang nyata dalam ranah hukum yakni putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 43 ayat (1) . bahwa dalam hal ini terdapat penjaminan hak keperdataan untuk anak diluar nikah.Putusan Mahkamah Konstitusi ini mempunyai dampak yang luas terhadap hak-hak keperdataan anak. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undag Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan ini bertentangan dengan UUD 1945.
Isi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dibuktikan bahwa laki-laki itu  ayahnya menurut ilmu pengetahuan. Sehingga dari putusan ini otomatis berefek kepada administrasi kependudukan anak di luar nikah yang secara tidak langsung berdampak pada hak-hak keperdataan anak seperti hak waris, hak nafkah, dan hak pengakuan atas identitas.  Berdasarkan putusan tersebut terdapat implikasi yang meliputi penjaminan hak-hak anak di luar nikah baik dari segi hukum positif Indonesia maupun hukum Islam, dan hukum progresif.
Putusan Mahkmah Konstitusi ini berdampak pada administrasi kependudukan anak di luar nikah tersebut. Di Indonesia, administrasi kependudukan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan[6] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia).  Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka ayah anak di luar nikah selama si anak dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan atau secara biologis maka akan masuk ke dalam administrasi kependudukan yang berarti ayah si anak di luar nikah akan tercatat didalam akta kelahiran dan identitas dari anak diluar nikah tersebut. Adanya pencatatan sipil ini dapat menjamin kepastian hukum bagi si anak sehingga keadilan bagi si anak untuk mendapatkan hak-hak sebagai anak dapat diakui.
Pengakuan anak menurut Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ialah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini berakibat pada pergeseran pengertian serta maksud dan tujuannya.  Dengan adanya pengakuan ayahnya terhadap anak di luar nikah maka anak tersebut dapat menggunakan nama keluarga ayahnya. Menurut Pasal 39 Burgerlijk Wetboek, anak yang masih minderjaring(di bawah umur/ belum dewasa) yang sudah diakui, jika ia berkehendak untuk kawin, tetap memerlukan izin dari ayah yang telah mengakuinya dan dari ibunya.
Meskipun Anak luar kawin dapat diakui selain dengan cara pengakuan anak tetapi melalui hal lain yang telah diatur dalam KUHPerdata seperti pengesahan anak. Pengesahan anak luar kawin adalah suatu upaya hukum (rechtsmiddel) untuk memberikan suatu kedudukan (status) sebagai anak sah melalui perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya[7]. Namun Pasal 283 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa anak zina (overspeligkind) tidak mungin atau tidak dapat diakui secara sah, meskipun orang tuanya kawin di kemudian hari. Di samping itu, anak sumbang pun tidak dapat diakui secara sah, kecuali orang tuanya melangsungkan perkawinan setelah memperoleh dipensasi dari Presiden. Oleh karena pengakuan dilakukan pada saat perkawinan dilangsungkan (Pasal 283 yo. 273 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Walaupun anak luar nikah yang dimaksud Burgerlijk Wetboek dengan anak di luar nikah yang dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 berbeda namun kedua-duanya menyangkut anak hasil zina. Jika maksud dari Burgerlijk Wetboek bahwa anak di luar nikah ialah anak zina[8] atau anak sumbang[9], anak di luar nikah menurut Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya anak zina namun juga anak hasil hubungan ‘gelap’ akibat hubungan seksual yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan baik secara undang-undang maupun agama.
Sebenarnya pengakuan anak terhadap anak di luar nikah telah diatur dalam peaturan perundang-undangan lain melalui pengakuan anak. Namun, sebagai upaya adanya hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya maka  pengakuan anak harus ada kesukarelaan dari ayah atau bapaknya untuk mengakuinya dan persetujuan dari ibunya. Berbeda halnya dalam putusan MK ini, tidak memerlukan kesukarelaan dari ayahnya ataupun persetujuan ibunya melainkan si anak lah yang harus berusaha untuk mebuktikan dengan ilmu pengetahuan atau secara biologis terhadap ayahnya.
Setiap anak mempunyai hak mendapatkan perlindungan akan segala hal, termasuk di dalamnya hak mendapatkan identitas diri. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun  1974 tentang Perkawinan tersebut akan ada perubahan penyebutan didalam akta kelahiran anak diluar nikah, ini untuk menjaga perkembangan kejiwaan anak, tanpa menghiraukan bagaimana proses ia dilahirkan. akta kelahiran sangat dibutuhkan bagi seorang anak. Baik untuk kepentingan sekolah atau yang lainnya. Undang Undang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juga mengatur hal ini.[10]
Upaya memberi akta kelahiran untuk anak di luar nikah, adalah untuk menghormati kepentingan dan hak seorang anak. Pertimbangan tersebut diambil dengan alasan terlepas dari soal prosedur / administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.
Namun apabila di dalam akta kelahiran anak dicantumkan ada kata-kata anak di luar nikah yang sah atau kata-kata yang dipersamakan dengan hal tersebut maka dapat berdampak pada psikologis anak. Pada saatnya nanti ketika anak-anak menjalani masa sekolah, berinteraksi dengan temannya maka dapat saja anak di luar nikah ini diejek oleh temannya.
Pengakuan anak di luar pernikahan yang sah memberikan hak keperdataan bagi anak yang selama ini tidak diakui negara. Dengan diakuinya hak keperdataan anak di luar nikah ini maka anak akan mendapatkan hak waris tidak hanya dari ibunya melainkan juga dari bapaknya. Walaupun memang istilah ‘keperdataan’ tidak bisa otomatis dianggap mempunyai hubungan nasab (keturunan) antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya, namun putusan Mahkamah Konstitusi ini ditafsirkan sampai ke arah tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berarti mengakui adanya anak di luar nikah. Dengan diakuinya anak di luar nikah ini berdampak pada hak-hak keperdataan anak di luar nikah ini harus diakui. Sebenarnya pengaturan mengenai anak luar kawin terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang tertuang dalam Pasal 862 yaitu: Jika si meninggal meninggalkan anak-anak di luar nikah yang telah diakui dengan sah, maka warisan harus dibagi dengan cara yang ditentukan dalam empat pasal berikut. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pembagian waris bagi anak di luar nikah ialah sepertiga dari bagian yang mereka sedianya harus mendapatnya andai kata mereka anak yang sah. Anak di luar nikah mendapatkan warisansetengah dari warisan apabila si  meninggal tak meninggalkanketurunan maupun suami atau isteri akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas maupun saudara laki atau perempuan atau keturunan mereka. Hal ini tertuang dalam Pasal 863 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Walaupun anak luar kawin telah diakui dengan sah namun tetap ada pembedaan porsi warisan dibandingkan dengan anak hasil perkawinan sah.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka apabila anak di luar nikah ini terbukti melalui ilmu pengetahuan bahwa merupakan anak pewaris maka anak tersebut mempunyai hak waris. Namun menurut penulis hak waris yang diberikan kepada anak di luar nikah besarnya tidak sama dengan anak dari perkawinan yang sah seperti halnya yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dimana anak luar nikah yang sah hanya mempunyai hak waris maksimal sepertiga dari bagian anak sah. Hal ini juga demi rasa keadilan bagi anak sah walaupun dirasa kurang memihak pada anak di luar nikah.Pelaksanannya karena untuk memperoleh surat keterangan warisan diperlukan kartu keluarga sedangkan anak di luar nikah yang dimaksud putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 kedua orang tuanya tidak menikah sehingga tidak mempunyai kartu keluarga maka dapat dilaksanakan dengan menggunakan penetepan pengadilan yang kemudian dapat diturunkan ke surat keterangan warisan. Namun, sekarang ini belum ada peraturan pelaksana dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Implikasi dari adanya putusan MK tersebut ialah pengadilan dapat kebanjiran putusan MK tersebut baik pengadilan agama bagi penganut agama Islam maupun pengadilan negeri  bagi penganut agama non-Islam mengenai anak luar kawin untuk memperoleh hak waris setelah bapaknya ditetapkan sebagai ayah biologisnya lewat sidang permohonan penetapan pengesahan asal-usul anak. Namun hubungan hukum ini belum menjawab mengenai kepastian timbulnya hak-hak keperdataan baru akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

PENUTUP
A.  Kesimpulan
       Berdasarkan uraian pembahasan tersebut penulis merumuskan simpulan sebagai berikut:
1.    Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VII/2010 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  mengandung nilai-nilai progresivisme. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam penafsiran-penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan atas permohonan pengujian Undang-undang perkawinan tersebut. Mahkamah Konstitusi tidak sekedar memutuskan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum positif saja melainkan menilik atas hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan norma-norma hukum bahkan asas-asas hukum demi menciptakan keadilan bagi kedudukan anak diluar nikah.
2.    Dengan progresivisme yang dianut oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan terhadap pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menimbulkan implikasi yang menuai kritik dari masyarakat. Namun putusan tersebut merupakan titik tolak awal dalam perlindungan anak diluar nikah terhadap kesetaraan hak dengan anak-anak lain. Dalam putusan Mahkamah Kontsitusi berarti anak dapat mendapatkan pengakuan namun yang berusaha membuktikan adalah anak.  Implikasinya dalam hal ini harus ada penyetaraan pengakuan anak yang diluar nikah  dalam administrasi kependudukan. Namun efek domino akan tetap berlanjut dengan konsekuensi hak anak lainnya ketika pengakuan tersebut diberlakukan, seperti contohnya hak waris dan hak pemenuhan terhadap kesejahteraan hidup sang anak. Untuk itu progresivisme yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang merupakan wujud perlindungan terhadap anak-anak diluar nikah tetap saja perlu pengutaraan dan pembatasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dari peraturan tersebut.
 
B.  Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Menilik bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang majemuk dalam hal kebudayaan dan agama maka pro-kontra yang mewarnai putusan judicial review. Undang-undang Perkawinan tersebut harus disikapi secara benar dan bijak agar tidak menimbulkan keretakan dalam kehidupan bernegara. Sehingga pembuatan peraturan yang mengatur mengenai ketentuan pelaksana dari putusan tersebut dengan disertai penundukan  hukum terhadap Warga Negara yang ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum agama ataupun dengan ketentuan peraturan hukum positif. Sehingga peraturan tersebut dapat dilaksanakan dan dapat berkonsolidasi demi kepentingan bersama.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Iriyanto A. Baso Ence. 2008. Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi. Bandung: P.T. Alumni.
Jimly Asshiddiqie. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia-Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer (BIP)
Johnny Ibrahim. 2006. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.
Moh. Mahfud MD. 2010. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.
Satjipto Raharjo. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
Soetandyo Wignyosoebroto dalam Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. 2000. Hukum Orang dan Keluarga ( Personen En Familie-Recht). Surabaya: Airlangga University Press.

Perundang-undangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :46/PUU-VIII/2010 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Makalah
Habib Adjie.2012. Dampak Putusan Mahkamah Konstutisi Terkait Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Internet
Anne Ahira. Undang- Undang Perlindungan Anak. http://www.anneahira.com/undang-undang-perlindungan-anak.htm diakses tanggal 30 Maret 2012
Anonim. 2011. Status Hukum dan Peangakuan Anak Luar Nikah. http://www.pushakumsu.com/index.php?option=com_content&view=article&id=18:status-hukum-dan-pengakuan-anak-luar-nikah&catid=4:article&Itemid=7 diakses pada tanggal 1 April 2012
Imam H.  Wibowo. 2012. Putusan MK ‘ Tak Bermanfaat’ Untuk Anak Luar Kawin. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f7475cd1eb4d/putusan-mk-tak-bermanfaat-untuk-anak-luar-kawin diakses pada tanggal 3 April 2012

Artikel
Moh. Mahfud MD. Penegakan Keadilan di Pengadilan. Artikel di harian Kompas. 22 Desember 2008
Jawa Pos. Sabtu 18 Februari 2012. Hlm 19
Republika, Ahad, 19 Februari 2012, hal. A2.


[1] Satjipto Raharjo. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
[2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :46/PUU-VIII/2010 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
[3] Habib Adjie.2012. Dampak Putusan Mahkamah Konstutisi Terkait Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
[4] Imam H.  Wibowo. 2012. Putusan MK ‘ Tak Bermanfaat’ Untuk Anak Luar Kawin. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f7475cd1eb4d/putusan-mk-tak-bermanfaat-untuk-anak-luar-kawin diakses pada tanggal 3 April 2012
[5] Jawa Pos. Sabtu 18 Februari 2012. Hlm 19
[6] Ketika masih dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), substansi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 ini dinilai atau merupakan penggabungan substansi Catatan Sipil (civil registration) yang lebih menitikberatkan pada hukum dan aspek keperdataan (privat), sedangkan administrasi kependudukan bersifat hukum public atau administrasi. Penggabungan ini, jika tidak mau disebut kooptasi administrasi kependudukan atas pencatatan sipil dalam RUU Administrasi Kependudukan berikut pelaksanaannya, akan mengaburkan validitas dan keotentikan akta catatan sipil, sekaligus mengaburkan hak-hak sipil masyarakat. Wahyu Effendi, Adminduk dan Kriminalisais Penduduk, Kompas 19 Desember 2006.
[7] R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Famikierecht), Airlangga University Press, Surabaya, 1995. Hal 189.
[8] Anak yang lahir dalam zinah, yaitu anak yang lahir dari perhubungan orang lelaki dan orang perempuan, sedangkan salah satu dari mereka atau kedua-duanya berada di dalam perkawinan dengan orang lain.
[9] Anak yang lahir dalam sumbang, yaitu anak yang lahir dari perhubungan orang lelaki dan orang perempuan, sedangkan di antara mereka terdapat larangan kawin, karena masih sangat dekat hubungan kekeluargaannya.

0 komentar: