Rabu, 27 Juli 2011

KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN LOMBA DEBAT HUKUM “HAM” KSP “Principium” Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta 2011

1.      Peserta Lomba Debat Hukum “Ham” KSP Principium FH UNS adalah 12 tim yang dinyatakan lolos dalam seleksi pemberkasan.
2.      Tim debat terdiri atas 3 orang, yang terdiri atas Pembicara Pertama, Pembicara Kedua, dan Pembicara Ketiga.
3.      Penilaian pemberkasan berdasarkan atas kualitas materi berkas yang dinilai oleh dosen juri.
4.      Batas pengumpulan berkas adalah 22 Agustus 2011 dan pengumunan seleksi berkas 29 Agustus 2011.
5.      Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan konfirmasi kepada panitia, dalam jangka waktu paling lambat 24jam setelah pengumuman.
6.      Calon peserta dianjurkan untuk memulai mempelajari seluruh bidang mosi yang disediakan oleh panitia, dengan melakukan prioritas terhadap mosi ditiap bidang.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme prioritas mosi =
Misalnya bidang Hukum Internasional, prioritas mosi dari yang tersedia adalah:
- mosi a sebagai prioritas 2nd
- mosi b sebagai prioritas 1st
- mosi c sebagai prioritas 3rd
Maka prioritas mosinya adalah: mosi b, mosi a, dan mosi c.
Dengan prioritas tersebut, maka tim hanya mempelajari mosi b dan mosi a dalam satu bidang.
Note: mosi pada prioritas terakhir tidak akan diperdebatkan
         Pada bidang HAN hanya tersedia 1 mosi, sehingga tidak perlu melakukan prioritas
7.      Peserta diwajibkan mendownload time table pelaksanaan lomba debat yang akan di posting oleh panitia melalui blog http://kspprincipiumfhuns.blogspot.com
8.      Seluruh peserta (tidak perwakilan) diwajibkan mengikuti Technical Meeting (TM) pada tanggal 10 September 2011 (tempat dan waktu pelaksanaan akan dikonfirmasi oleh panitia).
9.      Permintaan Surat Dispensasi hanya diterima maksimal sampai dengan pelaksanaan TM.
10.  Peserta diwajibkan berpakaian bebas rapi serta mengenakan almamater.
11.  Peserta diperbolehkan membawa catatan dan undang-undang selama proses perlombaan, namun tidak diperbolehkan membawa bahan artikel dalam bentuk Koran, buku, serta media publikasi print out lainnya.
  1. Kertas dan alat tulis tidak disediakan oleh panitia.
  2. Pada saat lomba debat berlangsung, masing-masing tim menggunakan kode sebagai pengganti nama tim. Kode tim akan diumumkan pada saat Technical Meeting.
  3. Sistem debat yang digunakan adalah Australasian Parliamentery System.
  4. Kriteria penilaian:
1.      Matter  / Substansi (40%)
2.      Manner / Cara dan Bahasa penyampaian dari peserta (40%). Pengurangan point diberikan jika pembicara berbicara undertime dan overtime.
3.      Metode (20%)
4.      Pengurangan point diberikan jika pembicara berbicara undertime dan overtime.
  1. Semua tim diwajibkan mengikuti rangkaian acara dari awal hingga akhir acara, ketidak hadiran dalam rangkaian acara mengakibatkan disqualifikasi peserta.
  2. Bagi tim yang tidak lolos pada babak selanjutnya diperkenankan untuk menjadi penonton.
  3. Sertifikat akan diberikan di hari Final, sehingga seluruh peserta diwajibkan untuk datang. Permintaan sertifikat diluar hari yang ditentukan panitia tidak akan dilayani.
  4. Pada saat istirahat, peserta tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan Fakultas Hukum UNS kecuali dengan ijin dari ketua panitia.
  5. Diperbolehkan membawa supporter.
  6. Mosi untuk babak semi final dan final akan diumumkan pada TM.
  7. Keputusan dewan juri dalam seleksi berkas dan perlombaan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  8. Penentuan pemenang berdasarkan atas victory Point(VP), Total Score, dan Margin.

Nb:
Segala sesuatu yang belum jelas atau kurang jelas mengenai hal-hal dalam ketentuan tersebut di atas dan/atau dalam tata tertib akan dijelaskan pada saat Technical Meeting
(TM).

Penanggung Jawab Turnament (Tournament Director) : Bayu _0817250152

0 komentar: