Rabu, 14 November 2012

SEMINAR NASIONAL KSP “PRINCIPIUM”, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta



KSP “PRINCIPIUM”, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta pada  tanggal 3 november 2012 sukses mengadakan SEMINAR NASIONAL dengan Tema : Penegakan Hukum dan Perlindungan Pengguna Teknologi Informasi dalam Pemberantasan Cyber Crime Di Indonesia, Pada seminar kali ini dihadiri 216 Peserta dari Mahasiswa dan Undangan. Dengan pembicara yang berkopenten dibidangnya yaitu: Fredy Purnomo, S. Kom., M. Kom. Dari Head of school of computer science Universitas Bina Nusantara, Budi Priyono, S.H., M.H. Staf ahli menteri bidang hukum Depkominfo, Kompol Iswanto, S.E. Dari Polda Jawa Tengah, dan Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum., Guru besar hukum pidana fakultas hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 


Tujuan diadakanya seminar ini adalah  Menumbuhkan wawasan dan pemahaman mahasiswa pada khususnya dan masyarakat di Kota Surakarta pada umunya mengenai permasalahan pelanggaran hukum dan penggunaaan teknologi informasi yang ada di Indonesia. Hasilnya, dalam seminar kali ini ada poin poin penting yang seharusnya menjadi usulan kami untuk pemangku jabatan membuat kebijakan diantaranya, kebijakan penanggulangan kejahatan harus menjadi satu kesatuan dengan kebijakan pembangunan nasional sehingga disini perlu dilakukan upaya harmonisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pengaturan teknologi informasi baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, terhadap kejahatan-kejahatan cyber perlu dilakukan penanganan dalam (tiga) pendekatan; pertama; pada aspek teknologi dengan bijaksana menggunakan penggunaan teknologi informasi dan mewaspadai bahayanya, kedua;pada aspek hukum : diperlukan peraturan-peraturan pelaksana dari UU ITE itu sendiri dan kami merekomendasikan agar pemerintah segera mengesahkan berbagai Rancangan Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan Informasi dan dan Transaksi Elektronik, ketiga; pada aspek sosiokultural mengedepankan humanisme demi keadilan dan kemanfaatan teknologi informasi.  Mendukung upaya revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 terutama terhadap ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan upaya pemenuhan penggunaan Teknologi Informasi sebagai Hak Dasar Warga Negara. Komitmen aparat penegak hukum dan peran serta semua  lapisan masyarakat dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan kejahatan cybercrime.Masyarakat perlu memahami dan berhati – hati dalam menggunakan sarana teknologi informasi untuk meminimalisir jumlah kejahatan cybercrime di Indonesia.
 
  
RUMUSAN HASIL SEMINAR NASIONAL KSP “PRINCIPIUM” TAHUN 2012
Tanggal 3 November 2012
Tema : Penegakan Hukum dan Perlindungan Pengguna Teknologi Informasi dalam Pemberantasan Cyber Crime Di Indonesia

  1.   Kebijakan penanggulangan kejahatan harus menjadi satu kesatuan dengan kebijakan pembangunan nasional sehingga disini perlu dilakukan upaya harmonisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pengaturan teknologi informasi baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
  2.      Terhadap kejahatan-kejahatan cyber perlu dilakukan penanganan dalam (tiga) pendekatan; Yang pertama; pada aspek teknologi dengan bijaksana menggunakan penggunaan teknologi informasi dan mewaspadai bahayanya. Kedua;pada aspek hukum : diperlukan peraturan-peraturan pelaksana dari UU ITE itu sendiri dan kami merekomendasikan agar pemerintah segera mengesahkan berbagai Rancangan Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan Informasi dan dan Transaksi Elektronik. Ketiga; pada aspek sosiokultural mengedepankan humanisme demi keadilan dan kemanfaatan teknologi informasi
  3.    Mendukung upaya revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 terutama terhadap ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan upaya pemenuhan penggunaan Teknologi Informasi sebagai Hak Dasar Warga Negara .
  4.     Komitmen aparat penegak hukum dan peran serta semua  lapisan masyarakat dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan kejahatan cybercrime.Masyarakat perlu memahami dan berhati – hati dalam menggunakan sarana teknologi informasi untuk meminimalisir jumlah kejahatan cybercrime di Indonesia.

Berita Pers Reales:

0 komentar: