KONSTITUSI
KELOMPOK STUDI DAN PENELITIAN
"PRINCIPIUM"
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
ANGGARAN DASAR
Pembukaan
Mahasiswa sebagai
inti kekuatan pemuda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa serta menjadi
tulang punggung negara untuk melanjutkan pembangunan dan kepemimpinan negara.
Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya untuk mempersiapkan diri guna mewujudkan
harapan tersebut.
Perguruan Tinggi
adalah lembaga pendidikan paripurna sebagai “kawah candradimuka” bagi mahasiswa
untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan zaman. Selain kegiatan
akademis, sejatinya diperlukan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dan
menempa diri guna meningkatkan kualitas moral, intelektual, dedikasi dan profesionalitas
serta mewujudkan Tri Darma Perguruan
Tinggi.
Atas berkat rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, maka kami mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menyatakan untuk menghimpun diri dalam
suatu organisasi kemahasiswaan yang bergerak dalam kegiatan ilmiah.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Kelompok Studi dan Penelitian “Principium” yang selanjutnya disingkat
KSP “Principum”.
Pasal 2
KSP
“Principium” didirikan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 1992 untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KSP
“Principium” berkedudukan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4
KSP
“Principium” berasaskan Pancasila.
Pasal 5
KSP
“Principium” berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP
“Principium”.
Pasal 6
KSP
“Principium” bertujuan untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang
meliputi:
a.
Pendidikan;
b.
Penelitian;
dan
c.
Pengabdian
Masyarakat.
BAB III
STATUS, SIFAT DAN IDENTITAS
Pasal 7
KSP
“Principium” berstatus sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan berkoordinasi dengan Keluarga
Mahasiswa Fakultas Hukum (KMFH) UNS.
Pasal 8
(1)
KSP “Principium” bersifat otonom dalam hal kegiatan dan
kebijakan intern organisasi.
(2)
KSP “Principium” bersifat semi otonom dalam hal kegiatan dan
kebijakan ekstern organisasi yang membawa nama Fakultas Hukum UNS.
Pasal 9
KSP “Principium” beridentitaskan
keilmuan, intelektualitas,
profesionalitas, dan berprestasi.
BAB IV
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 10
KSP
“Principium” berfungsi sebagai organisasi kemahasiswaan yang profesional untuk
menyalurkan dan mengembangkan minat dan bakat dibidang penalaran maupun
kegiatan ilmiah.
Pasal 11
KSP “Principium”
berperan aktif sebagai motor penggerak kegiatan ilmiah di Fakultas Hukum
UNS dan menciptakan iklim kondusif yang
memungkinkan mahasiswa untuk mengembangkan diri bercirikan identitas KSP
“Principium”.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
(1) Keanggotaan
KSP “Principum” terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota
kehormatan.
(2)
Anggota KSP “Principium” ditetapkan oleh pengurus
berdasarkan syarat-syarat tertentu.
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 13
Kekuasaan tertinggi KSP
“Principium” dipegang oleh Musyawarah Anggota.
BAB VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 14
Kepemimpinan KSP “Principium”
dipegang oleh Pengurus.
Pasal 15
Fungsi pengawasan dan
konsultasi KSP “Principium” dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan.
BAB
VIII
KOMITE
KHUSUS
Pasal 16
Komite Khusus
dibentuk untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas yang bersifat khusus
berdasarkan kebijakan pengurus KSP “Principium”.
BAB IX
HARTA KEKAYAAN
Pasal 17
(1)
Harta kekayaan KSP “Principium” adalah seluruh harta
benda yang didapat, dimiliki, dan dihasilkan secara sah, baik berupa uang
maupun barang.
(2)
Harta kekayaan KSP “Principium” diperoleh dari:
a.
alokasi dana kegiatan kemahasiswaan Fakultas Hukum UNS;
b. iuran pengurus dan
anggota;
c. donatur;
d. sponsor;
e. usaha yang sah, halal,
dan tidak mengikat;
f. alokasi dana anggota biasa
KSP “Principium” sekurang-kurangnya 5 % dari hasil proyek penelitian dan lomba;
dan
g. sumber-sumber lain
sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan hukum yang
berlaku.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan Anggaran
Dasar KSP “Principium” hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 19
(1)
Pembubaran KSP “Principium” hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
Anggota.
(2)
Keputusan pada ayat (1) dinyatakan sah apabila disetujui
oleh seluruh peserta Musyawarah Anggota yang terdata.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan
diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini
yang dimaksud dengan:
- Anggota Biasa adalah mahasiswa strata satu
Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret yang terdaftar sebagai Anggota KSP “Principium”.
- Anggota Luar Biasa adalah Anggota Biasa yang telah
menyelesaikan masa studi strata satu di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
- Anggota Kehormatan adalah perorangan yang memperoleh
penghargaan keanggotaan berdasarkan kontribusi yang besar terhadap KSP
“Principium”.
- Pengurus adalah Anggota Biasa KSP “Principium” yang
melaksanakan mekanisme kerja dan bertanggung jawab mengelola
organisasi KSP “Principium”.
- Majelis Pertimbangan KSP
“Principium” merupakan pengawas dan pemberi nasihat atau pertimbangan
kepada Pengurus.
- Musyawarah Anggota adalah forum pengambilan keputusan
tertinggi di tingkat organisasi KSP “Principium”.
- Komite Khusus adalah sekumpulan orang
yang dibentuk berdasarkan kebijakan Pengurus untuk
melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus dengan
menyesuaikan kebutuhan yang ada.
- Formatur adalah Ketua Umum terpilih pada Musyawarah
Anggota yang belum dilantik untuk membentuk kepengurusan.
- Mede Formatur adalah peserta Musyawarah Anggota yang
dipilih oleh Formatur untuk membantu pembentukan kepengurusan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
(1)
Untuk menjadi Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. mengikuti Rangkaian
Kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat)
KSP “Principium” yang kemudian dinyatakan lulus;
dan
b. menyatakan kesediaan dalam
pelantikan
anggota KSP “Principium”.
(2)
Untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus memenuhi persyaratan
pernah menjadi Anggota Biasa KSP “Principium”.
(3)
Untuk menjadi Anggota Kehormatan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bersikap dan
bertingkah laku yang baik;
c. bukan merupakan
Anggota Biasa maupun Anggota Luar Biasa;
d. memberikan kontribusi
di luar kemampuan KSP “Principium” yang bermanfaat sesuai pertimbangan Pengurus;
e. dinyatakan layak
berdasarkan persetujuan peserta Musyawarah Anggota; dan
f. menyatakan kesediaan
dalam pelantikan untuk menjadi Anggota Kehormatan KSP “Principium”.
Pasal 3
Masa Keanggotaan Anggota
KSP “Principium” berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dari
keanggotaan KSP “Principium”;
c. pindah
studi dari Fakultas Hukum UNS; dan
d. diberhentikan dari keanggotaan KSP “Principium”.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Bagian
Kesatu
Hak Anggota
Pasal 4
Anggota Biasa KSP “Principium” mempunyai hak untuk:
a. mengeluarkan pendapat dan/atau pertanyaan secara lisan maupun tulisan
kepada Pengurus KSP “Principium”;
b. memilih dan dipilih;
c. mendapatkan Kartu Tanda Anggota; dan
d. mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan.
Pasal 5
Anggota Luar Biasa KSP “Principium” mempunyai hak untuk:
a.
menanyakan kinerja dan memberikan
saran kepada Pengurus KSP “Principium”;
b.
memperoleh informasi yang berkaitan dengan KSP
“Principium”; dan
c.
memberikan bantuan baik materiil maupun immateriil kepada
KSP “Principum” .
Pasal 6
Anggota
Kehormatan KSP “Principium” mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan Kartu Tanda Anggota Kehormatan;
b. memperoleh informasi yang berkaitan dengan
KSP “Principium”; dan
c. memberikan bantuan baik
materiil maupun immateriil kepada KSP “Principium”.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Anggota
Pasal 7
Anggota Biasa KSP “Principium” mempunyai kewajiban untuk:
a.
menjaga nama baik organisasi;
b.
membayar iuran kas rutin;
c.
berpartisipasi aktif dalam kegiatan
yang berkaitan dengan KSP “Principium”;
dan
d.
menaati segala ketentuan yang telah
ditetapkan.
Pasal 8
Anggota Luar Biasa KSP “Principium” mempunyai kewajiban untuk:
a.
menjaga nama baik organisasi;
b.
memberikan informasi yang bermanfaat bagi KSP “Principium”;
dan
c.
menaati segala ketentuan yang telah
ditetapkan.
Pasal 9
Anggota Kehormatan KSP “Principium” mempunyai kewajiban
untuk:
a.
menjaga nama baik organisasi;
b.
memberikan informasi yang bermanfaat bagi KSP “Principium”;
dan
c.
menaati segala ketentuan yang telah
ditetapkan.
BAB III
KEPENGURUSAN
Bagian
Kesatu
Syarat
dan Masa Jabatan
Pasal 10
Untuk
menjadi Pengurus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah resmi menjadi Anggota Biasa;
b.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
mampu secara jasmani dan rohani;
d.
bersikap dan bertingkah laku yang baik;
e.
masih berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNS;
dan
f.
menyatakan kesediaan untuk menjadi pengurus
dalam pelantikan Pengurus KSP “Principium”.
Pasal 11
Masa
jabatan Pengurus KSP “Principium” adalah satu periode kepengurusan.
Bagian
Kedua
Personalia
Pasal 12
(1)
Pengurus KSP “Principium” dibentuk
oleh Formatur dan Mede Formatur terpilih.
(2)
Formasi Pengurus KSP “Principium” sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
Pasal 13
Pengurus
KSP “Principium” disahkan dan dilantik oleh Pejabat yang berwenang di Fakultas
Hukum UNS.
Bagian
Ketiga
Tugas
dan Wewenang
Pasal 14
Tugas Pengurus
KSP “Principium”:
a.
Melaksanakan hasil-hasil keputusan
Musyawarah Anggota KSP “Principium”;
b.
Mengelola, menjaga dan mengembangkan KSP “Principium”;
c.
Menyampaikan Laporan Kerja
Kepengurusan dua kali dalam satu periode kepengurusan kepada Ketua Umum melalui Sidang Pleno; dan
d.
Mempertanggungjawabkan seluruh
aktivitas kerjanya kepada anggota dalam Musyawarah Anggota KSP “Principium”.
Pasal 15
Wewenang
Pengurus KSP “Principium”:
a.
Melakukan skorsing maupun
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan yg ditetapkan;
b.
Membentuk dan menetapkan komite khusus;
dan
c.
Membuat ketentuan-ketentuan yang belum diatur
sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bagian
Keempat
Hak dan
Kewajiban
Pasal 16
Hak pengurus sesuai dengan hak anggota sejalan dengan tugas dan wewenangnya
selama tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi KSP “Principium”.
Pasal 17
Kewajiban
pengurus sesuai dengan kewajiban anggota KSP “Principium”
yang ditetapkan sejalan dengan tugas dan wewenang selama tidak bertentangan
dengan ketentuan organisasi KSP “Principium”.
BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN
Bagian
Kesatu
Syarat dan
Masa Jabatan
Pasal 18
Untuk menjadi Majelis Pertimbangan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. pernah
menjadi Pengurus KSP ”Principium”;
b. beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. mampu
secara jasmani dan rohani;
d. bersikap
dan bertingkah laku yang baik;
e. ketika
dipilih masih berstatus sebagai mahasiswa strata satu FH UNS;
dan
f. menyatakan
kesediaan dalam pelantikan untuk menjadi anggota
Majelis Pertimbangan.
Pasal 19
Masa jabatan Majelis Pertimbangan KSP
“Principium” adalah sesuai dengan masa kerja Pengurus.
Bagian
Kedua
Personalia
Pasal 20
Majelis Pertimbangan KSP “Principium” dikoordinasi
oleh seorang koordinator dari Anggota Majelis Pertimbangan yang dipilih melalui
sidang Pertimbangan.
Pasal 21
(1)
Anggota Majelis Pertimbangan KSP “Principium” adalah
Anggota Biasa yang dipilih dalam Musyawarah Anggota.
(2)
Jumlah Anggota Majelis Pertimbangan KSP “Principium” adalah
minimal tiga (3) orang, dan maksimal tujuh (7) orang yang diajukan dalam
Musyawarah Anggota KSP “Principium”.
Bagian
Ketiga
Tugas dan
Wewenang
Pasal 22
Tugas Majelis Pertimbangan KSP
“Principium” adalah:
a.
mengawasi pelaksanaan ketentuan organisasi yang
dijalankan Pengurus;
b.
memberikan nasihat dan/atau pertimbangan kepada Pengurus;
c.
memberikan pandangan umum pada sidang pleno; dan
d.
menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan
organisasi yang dijalankan Pengurus dalam Musyawarah Anggota KSP “Principium”.
Pasal 23
Wewenang Majelis Pertimbangan KSP “Principium”:
- memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus
apabila melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan;dan
- mengajukan diadakannya Musyawarah Anggota Luar Biasa KSP “Principium” dengan
persetujuan lebih dari 1/5
jumlah Anggota Biasa.
BAB V
SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 24
(1)
Anggota dan/atau Pengurus
KSP “Principium” dapat diskors dan/atau diberhentikan apabila:
a.
melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan KSP
“Principium”; dan
b.
merugikan dan/atau mencemarkan nama baik KSP “Principium”.
(2)
Anggota dan/atau Pengurus
KSP “Principium” yang diskors dan/atau diberhentikan mempunyai hak untuk
melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 25
(1) Tata cara skorsing melalui:
a. Surat
Peringatan yang dikeluarkan oleh Pengurus sebanyak dua kali;
dan
b. skorsing
(pemberhentian sementara).
(2) Tata cara pemberhentian melalui:
a. apabila
pada ayat (1) telah dilaksanakan dan tidak ada iktikad baik, dapat langsung
diberhentikan;
b. setelah
diberikan dua kali Surat Peringatan, dapat langsung diberhentikan sesuai dengan
kebijakan Pengurus; atau
c.
dalam
keadaan memaksa, dapat langsung diberhentikan sesuai dengan kebijakan Pengurus.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
Pasal 26
Penanggung
jawab Musyawarah Anggota adalah Pengurus KSP “Principium”.
Pasal 27
Musyawarah Anggota KSP “Principium” diadakan
sekali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 28
Dalam keadaan memaksa, dengan
persetujuan lebih dari 1/5 jumlah Anggota Biasa dapat dilakukan penyimpangan
terhadap ketentuan dalam Pasal 27 yang selanjutnya disebut Musyawarah Anggota
Luar Biasa KSP “Principium”.
Bagian
Kedua
Kekuasaan
dan Wewenang
Pasal 29
Musyawarah Anggota KSP “Principium” mempunyai kekuasaan dan wewenang:
a.
mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus;
b. mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Struktur dan Mekanisme Kerja, Garis-garis Besar Haluan Program Kerja,
Kurikulum Pembinaan Anggota KSP “Principium”, dan Rekomendasi;
c.
memilih dan menetapkan Formatur dan Mede Formatur yang
bertugas membentuk Pengurus;
d.
memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan;
e.
menentukan dan menetapkan Anggota Kehormatan; dan
f.
menyusun dan mengesahkan hal-hal lain yang belum diatur
Konstitusi yang dianggap perlu untuk kemajuan KSP “Principium”.
Bagian
Ketiga
Legalitas
Pasal 30
Peserta Musyawarah Anggota
adalah Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan KSP
“Principium”.
Pasal 31
(1)
Musyawarah Anggota KSP “Principium” dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari ½ jumlah Anggota Biasa;
dan
(2)
Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, maka
pelaksanaannya ditunda 2x10 menit, dengan upaya maksimal untuk menghadirkan
peserta dan setelah itu dinyatakan sah.
BAB VII
KOMITE KHUSUS
Pasal 32
Formasi
Komite Khusus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris,
dan bendahara.
Pasal 33
Komite Khusus
mempunyai tugas dan wewenang yang bersifat khusus dengan menyesuaikan kebutuhan
yang ada berdasarkan kebijakan Pengurus.
Pasal 34
Masa jabatan Komite Khusus adalah
berdasarkan kebijakan Pengurus.
BAB VIII
HARTA KEKAYAAN
Pasal 35
Pengelolaan
harta kekayaan ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pengurus KSP “Principium”.
BAB IX
MARS, LAMBANG, DAN ATRIBUT
Pasal
36
(1)
Mars, lambang, dan atribut KSP “Principium”
dibentuk oleh Komite Khusus.
(2) Mars, lambang, dan atribut KSP “Principium”
ditetapkan oleh Musyawarah Anggota KSP “Principium”.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 37
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga KSP “Principium” hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
Anggota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 38
(1) Setiap Anggota KSP “Principium” dianggap mengetahui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah ditetapkan.
(2) Setiap Anggota KSP “Principium” wajib menaati isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.