Blog Resmi KSP Principium

Selamat datang di blog resmi KSP Principium.

Kelompok Studi dan Penelitian Principium

Membangun generasi muda yang lebih kritis, analitis, dan solutif guna Indonesia yang lebih baik.

Juara 1 Diponegoro Law Fair 2013

Congrulation atas prestasinya berupa juara 1 lomba karya tulis ilmiah tingkat Nasional yang diselengarakan oleh Universitas Diponegoro dalam acara Diponegoro Law Fair 2013.

Juara 1 Piala MK Constitusional Law Fest Brawijaya 2013

Anggota aktif KSP Principium selain berprestasi dibidang organisasi, juga banyak berprestasi di bidang penulisan Ilimiah. Delegasi FH UNS (Resti dan Mirel) yang meraih juara 1 merupakan anggota aktif KSP Principium.

Pekan Hukum Nasional (PHN) 2013

PHN 2013 yang dilaksanakan pada 11-15 Juni 2013 terdiri dari rangkain acara seperti LKTM MA, Perancangan Kontrak, Workshop, Konferensi, Munas IPMHI, dan Seminar. Info klik pekanhukumnasional.blogspot.com.

Kunjungan Mahkamah Konstitusi

KSP Principium sering mengadakan kunjungan ke instansi atau lembaga yang berkaitan dengan hukum untuk meningkatkan wawasan, ilmu pengetahuan dan kerja sama.

Comparative Study of Research

Setiap tahun KSP Principium mengadakan Study Comparative of Research universitas-universitas di seluruh Indonesia untuk meningkat ilmu pengetahuan, wawasan, kinerja organisasi, dan kerjasama.

Seminar Nasional "Aksesibilitas Hukum"

Untuk membahas isu-isu hukum tertentu, KSP Principium sering mengadakan forum diskusi seperti seminar tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

Kepengurusan KSP Principium Periode Tahun 2013-2014

KSP Principium terdiri dari 6 Divisi anatara lain Divisi Kesekretariatan, Divisi Kebendaharaan, Divisi Penelitian, Divisi Diskusi, Divisi PPA, dan Divisi Humas.

Panitia Pekan Hukum Nasional 2013

Jargon penyemangat kami ~ "We are the agent of change for better Indonesia, patriotic, humanis, and nasionalis. Pekan Hukum Nasional, kami untuk Indonesia."

Display UKM KSP Principium

Setiap tahun KSP Principium mengadakan mengadakan perkenalan UKM KSP Principium kepada mahasiswa baru.

Legal Drafting PLF 2013

Anggota KSP Principium aktif mengikuti kompetisi-kompetisi mahasiswa dan produktif dalam menghasilkan tulisan-tulisan ilmiah.

Senin, 30 September 2013

GRIYA KUPU SOLO


Hingga detik ini pertanyaan “Apa itu Lupus?” Masih sering dibicarakan. Ide yang mendorong untuk menciptakan sebuah konsep pangabdian Griya Kupu Solo berangkat dari banyaknya kesenjangan pengetahuan yang tumbuh di masyarakat. Kesenjangan pengetahuan tersebut menyebabkan persepsi atau anggapan masyarakat yang tidak tepat. Seperti di Sragen misalnya, Orang dengan Lupus (Odapus), sebutan bagi pasien Lupus, dikucilkan masyarakat setempat karena fisik yang berubah drastis. Ironisnya lagi, keluarga kurang mampu juga tidak tersentuh Jaminan Kesehatan dari Pemerintah sehingga memperparah keadaan. Belum lagi pengobatan yang terus menerus dilakukan menyebabkan penyakit ini terlihat begitu mengerikan.

Sejenak mengenal Lupus bahwa penyakit ini tergolong pada penyakit autoimun. Selain itu, Lupus sangat mungkin menyerupai penyakit lain karena tingkat komlpeksitas yang begitu tinggi sehingga sering disebut The Great Imitator. Dengan demikian, Winjani Prita Dewi yang juga merupakan seorang Odapus, mengajak beberapa orang untuk merealisasikan ide didirikannya sebuah komunitas Lupus. Sebagai wadah sekaligus pusat informasi bagi Odapus khususnya di Solo Raya, pada tanggal 21 September 2011 terbentuklah komunitas Griya Kupu Solo. Bersama Miqdad Azizta Pugara sebagai Sang Konseptor, serta tiga orang yang lain yakni Wanda, Diyah Ayu Hardiyani, dan Innana Mardhatillah, semuanya merupakan Mahasiswa Universitas Sebelas Maret mempelopori berdirinya Griya Kupu Solo dengan memanfaatkan momentum Program Kreativitas Mahasiswa Pengabdian Masyarakat (PKM-M).

Dengan kerja sama yang baik dari menyusun proposal hingga program kerja, PKM-M ini akhirnya menembus persetujuan DIKTI. Semangat yang semakin berapi mendorong untuk semakin bekerja keras hingga Griya Kupu Solo pun berhasil melaju pada Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional dengan predikat Juara Favorit.
Keuletan dan ketelatenan tidak hanya membuahkan prestasi tetapi juga penghargaan “Lifetime Achievement Syamsi Dhuha Foundation 2012” dengan kategori Support Group dan Juara 1 kategori Penelitian untuk Pengabdian. Semangat Odapus sebagai anggota juga telah menorehkan kebanggan dengan adanya World Record dalam melakukan kolaborasi penulisan kisah hidup pada Novel Surat Untuk Tuhan karya Damien Dematra.

Siapa bilang Lupus mematikan? Siapa bilang Lupus menghentikan mimpi dan cita-cita? Griya Kupu Solo selalu mengajak bahwa hidup positif akan sangat besar manfaatnya. Sakit tetap bisa membanggakan, bahkan Lupus sekalipun. Mendampingi 57 Odapus di Solo Raya bersama 20an volunteers yang terdata, Griya Kupu Solo membuka mata masyarakat bahwa pemahaman terhadap Lupus sangat penting dilakukan. Peran aktif masyarakat, pemerintah, dan kalangan medis akan sangat membantu terciptanya pemahaman Lupus sebagai penyakit yang bisa ditangani dan tidak mengerikan. Bahkan hingga detik ini, Griya Kupu Solo telah melebarkan sayap di wilayah Magetan, Malang, Ngawi, Sulawesi dan Kalimantan.
Program kegiatan yang dilaksanakan oleh Griya Kupu Solo tidak berhenti pada memberikan sosialisasi di masyarakat. Masih banyak kegiatan yang mengasyikkan diantaranya kunjungan bagi Odapus, Konseling dan Pendampingan, Bakti Sosial, Creative Training, Gathering, dan Tali Asih. Pada berbagai kegiatan tersebut banyak hal yang dapat dipelajari, disyukuri, dan dinikmati. Susah ataupun senang, apabila dimaknai dengan keikhlasan akan membawa pada kebahagiaan yang tak terbatas. Satu hal yang sangat berharga adalah hidup. Namun hidup adalah jalan menuju mati. Untuk itu, dalam menghabiskan sisa hidup, bermanfaat bagi orang lain adalah hal yang sangat bernilai. Griya Kupu Solo dalam peduli terhadap Lupus mengutamakan kemanfaatan bagi sesama. Pelajaran lain yang dapat dipetik adalah konsisten dan usaha memperjuangkan suatu hal yang baik akan membuahkan hasil yang memuaskan dan baik pula.

Sekarang siapa yang masih menyangsikan bahwa sakit membatasi ruang gerak manusia? Allah telah memberikan cobaan sesuai kadar kekuatan hambaNya. Jadi, selagi dapat bermanfaat bagi sesama, tunjukkan pada dunia bahwa hidup bukan seperti air mengalir yang hanya ikut alur aliran ke muara. Hidup yang konon mampir ngombe (mampir minum) harus dapat disetting mau minum apa. Kopi, teh, sirup, susu, cokelat, atau air putih saja itu pribadi masing-masing yang harus menentukan bukan ditentukan. Nah, apa pilihanmu??? Tentukan!


Best Regard, Salam Penuh Cinta.



Winjani Prita Dewi
(Ketua Griya Kupu Solo)


Visit our blog: griyakupusolo.blogspot.com
FB : Griya Kupu Solo
Twitter : @Griya Kupu

YURIDIS 1: Membedah Kesiapan Daerah Istimewa Surakarta



Salam Ilmiah pembaca, pada kesempatan yang lalu (22/09/20013) KSP Principium telah menyelenggarakan diskusi dengan lingkup seluruh anggota KSP Principium Fakultas Sebelas Maret dengan tema "Membedah Kesiapan Daerah Istimewa Surakarta". Bagi kemarin yang tidak sempat mengikuti acaranya, dibawah ini ada sebagian rangkuman hasil diskusi kermari. Silahkan membaca :)


Membedah Kesiapan Daerah Istimewa Surakarta



Daerah Istimewa Surakarta adalah daerah otonomi khusus (bahasa waktu itu daerah istimewa) yang secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai Juli 1946. Penetapan status otonomi khusus ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, namun hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah. Penetapan status Istimewa ini dilakukan Presiden RI Soekarno sebagai balas jasa atas pengakuan raja-raja Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunagaran yang menyatakan wilayah mereka adalah bagian dari Republik Indonesia.

Selama berlakunya Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946, pemerintah berhasil melahirkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 yang pada dasarnya menyatakan Daerah Istimewa Surakarta itu untuk sementara waktu dipandang sebagai Karesidenan. Bahwa Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946, maupun Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 bersifat sementara. Berlakunya Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946, pemerintah berhasil melahirkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 yang pada dasarnya menyatakan Daerah Istimewa Surakarta itu untuk sementara waktu dipandang sebagai Karesidenan. Berisi:

1. Agar suasana kekacauan di Surakarta dapat segera reda, maka untuk sementara Pemerintah Daerah Istimewa Surakarta diserahkan kepada pemerintah pusat sambil memikirkan tindakan yang dapat diperbuat untuk dapat menenteramkan kembali keadaan.

2. Civiele-lijst (Uang Tunjangan Istana) seyogianya tidak melalui negeri atau tidak melalui pemerintah daerah, tetapi langsung dari pusat. Sebab jika melalui Negeri dikhawatirkan akan dikacau oleh pihak- pihak yang memanfaatkan situasi. Hal ini akhirnya akan dapat mengacaukan jalannya keuangan pemerintahan.

3. Untuk sementara waktu diadakan commissarissen yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Kasunanan dan Mangkunegaran ditambah dengan masing-masing satu wakil dari sipil militer dan wakil rakyat.

Sehingga apabila kondisinya sudah memungkinkan, tentunya kekuasaan pemerintah pusat dikembalikan kepada perdana menteri dan kekuasaan di daerah/Karesidenan Surakarta dikembalikan kepada DIS atau Daerah Istimewa Surakarta.

Namun kemudian DIS dibubarkan pada tangal 16 Juni 1946. Hal ini dikarenakan, sebelumnya berkembang gerakan anti monarki/antiswapraja di Surakarta serta kerusuhan, penculikan, dan pembunuhan pejabat-pejabat DIS. Tujuan gerakan ini adalah penghapusan DIS, serta pembubaran Mangkunegaran dan Susuhunan. Motif lain dari gerakan ini adalah perampasan tanah-tanah pertanian yang dikuasai Mangkunegaran dan Susuhunan untuk dibagi-bagikan sesuai dengan kegiatan land reform oleh golongan Sosialis.

Bahkan pada tanggal 17 oktober 1945, Pepatih Dalem (Perdana Menteri) Kasunanan KRMH Sosrodiningrat diculik dan dibunuh oleh gerombolan anti-swapraja. Aksi ini diikuti pencopotan bupati-bupati yang umumnya kerabat raja dan diganti orang-orang yang pro-gerakan anti-swapraja. Kemudian Maret 1946, Pepatih Dalem yang baru, KRMT Yudonagoro juga diculik dan dibunuh.

Sejak awal kemerdekaan persoalan Daerah Istimewa dan Daerah Khusus menjadi persoalan pelik. Hal ini tercermin dari “politik ambiguitas” yang diterapkan Pemerintah Pusat dari jaman perjuangan sampai sekarang ini. Politik ambiguitas terjadi karena adanya tarik menarik antara idealisme Pemerintahan Kerajaan seperti Inggris dan Belanda, Pemerintahan Republik Persatuan seperti di Perancis, atau Pemerintahan RIS seperti Amerika Serikat, sempat muncul juga ide tentang Pemerintahan Federasi seperti di Malaysia.

Secara historis DIS memang menjadi persoalan politik cukup rumit, karena kehadiran DIS mendapatkan resistensi politik yang sangat kuat, sementara Keraton Surakarta tidak mempunyai kekuatan politis yang memadai pada saat itu, terutama dalam lobby dengan pemerintah pusat.

apakah Surakarta sudah “siap” apabila permohonan untuk menjadi DIS dikabulkan? Lalu bagaimana menciptakan sinergi antara swapraja dengan pemerintah Indonesia? Hak istimewa apa yang akan diperoleh DIS?

Di dalam diskusi ini, peserta diskusi sebagian menyatakan kesetujuan terhadap rencana yang menjadikan daerah Surakarta menjadi daerah Istimewa namun karna dirasa belum ada kejelasan dari daerah Surakarta maka Surakarta dianggap belum siap untuk menjadi daerah istimewa seperti yogyakarta. Karna untuk menjadi daerah istimewa pun harus mempunyai suatu corak khas yang dapat ditonjolkan misalnya Aceh dengan Islamnya, Yogyakarta dengan rakyatnya yang mendukung pemerintahan rajanya. Dan abdi dalemnya pun tidak pernah menuntut uang karna mereka benar-benar ingin mengabdi sedangkan di Surakarta terkadang masih terjadi konflik. Namun melihat kondisi bahwa daerah Surakarta dibekukan karna seringnya terjadi masalah maka sebagian peserta beranggapan tidak sependapat atau tidak setuju karna kedaulatan dari Surakarta dianggap belum kuat.