Blog Resmi KSP Principium

Selamat datang di blog resmi KSP Principium.

Kelompok Studi dan Penelitian Principium

Membangun generasi muda yang lebih kritis, analitis, dan solutif guna Indonesia yang lebih baik.

Juara 1 Diponegoro Law Fair 2013

Congrulation atas prestasinya berupa juara 1 lomba karya tulis ilmiah tingkat Nasional yang diselengarakan oleh Universitas Diponegoro dalam acara Diponegoro Law Fair 2013.

Juara 1 Piala MK Constitusional Law Fest Brawijaya 2013

Anggota aktif KSP Principium selain berprestasi dibidang organisasi, juga banyak berprestasi di bidang penulisan Ilimiah. Delegasi FH UNS (Resti dan Mirel) yang meraih juara 1 merupakan anggota aktif KSP Principium.

Pekan Hukum Nasional (PHN) 2013

PHN 2013 yang dilaksanakan pada 11-15 Juni 2013 terdiri dari rangkain acara seperti LKTM MA, Perancangan Kontrak, Workshop, Konferensi, Munas IPMHI, dan Seminar. Info klik pekanhukumnasional.blogspot.com.

Kunjungan Mahkamah Konstitusi

KSP Principium sering mengadakan kunjungan ke instansi atau lembaga yang berkaitan dengan hukum untuk meningkatkan wawasan, ilmu pengetahuan dan kerja sama.

Comparative Study of Research

Setiap tahun KSP Principium mengadakan Study Comparative of Research universitas-universitas di seluruh Indonesia untuk meningkat ilmu pengetahuan, wawasan, kinerja organisasi, dan kerjasama.

Seminar Nasional "Aksesibilitas Hukum"

Untuk membahas isu-isu hukum tertentu, KSP Principium sering mengadakan forum diskusi seperti seminar tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

Kepengurusan KSP Principium Periode Tahun 2013-2014

KSP Principium terdiri dari 6 Divisi anatara lain Divisi Kesekretariatan, Divisi Kebendaharaan, Divisi Penelitian, Divisi Diskusi, Divisi PPA, dan Divisi Humas.

Panitia Pekan Hukum Nasional 2013

Jargon penyemangat kami ~ "We are the agent of change for better Indonesia, patriotic, humanis, and nasionalis. Pekan Hukum Nasional, kami untuk Indonesia."

Display UKM KSP Principium

Setiap tahun KSP Principium mengadakan mengadakan perkenalan UKM KSP Principium kepada mahasiswa baru.

Legal Drafting PLF 2013

Anggota KSP Principium aktif mengikuti kompetisi-kompetisi mahasiswa dan produktif dalam menghasilkan tulisan-tulisan ilmiah.

Jumat, 15 Maret 2013

Dito, Karya Esai Untuk Negeri



Esai adalah suatu tulisan yang menggambarkan opini penulis tentang subyek tertentu yang coba dinilainya. Begitu juga esai-esai yang ditulis staff Divisi Penelitian KSP Principium, Michael Dito. Melalui esai banyak gagasan yang lontarkankannya. Selain itu, esai juga membawanya ke tingkat ajang nasional dalam kompetisi Lomba Esai Tempo Institute sebagai wakil Universitas Sebelas Maret. Peserta lomba esai ini terdiri dari 30 orang penulis esai terbaik kategori mahasiswa se-Indonesia, salah satunya Michael Dito. Michael Dito yang sering di sapa hangat Dito, ingin menularkan hobi menulis esainya kepada rekan-rekan KSP lain maupun pembaca melalui posting blog ini. Ada beberapa contoh esai yang pernah lolos ditingkat nasional. Menurut Dito,

"Perubahan itu bukan kata benda, tetapi kata kerja. Maka perubahan itu perlu, mari kita berubah untuk maju."

Oleh karena itu, perubahan merupakan sebuah kerja keras yang harus diperjuangkan. Salah satunya melalui tulisan berbentuk esai. Semoga posting ini bermanfaat, bisa menjadi referensi bagi pembaca sekalian. Salam.

Contoh esai:
  1. Merajut Benang dalam Sistem Demokrasi Kerakyatan. Download. Lihat.
  2. Penyederhanaan Partai Politik Sebagai Upaya Improvement Parlemen. Download. Lihat.








Merajut Benang dalam Sistem Demokrasi Kerakyatan




Oleh :
Michael Arnold Pramudito
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta


Demokrasi dalam konsepsi yunani disebut sebagai Government or rule by the people atau juga sering disebut Pemerintahan dari, oleh, untuk rakyat seperti dalam pidato Abraham Lincoln di Geutsberg-Amerika Serikat. Pada kondisi ini, demokrasi menghendaki adanya kebebasan, kesetaraan berpolitik, serta adanya Sirkulasi Elit yang temporer mengingat demokrasi berangkat dari Keutamaan Warganegara atau Kedaulatan ada ditangan Rakyat. Rocky (2009) menyebutkan bahwa filsafat dibelakang demokrasi adalah penerimaan terhadap Filibilisme manusia, ketidaklengkapan manusia karena itu tentang kemungkinan berbuat salah sehingga konsesus yang dihasilkan demokrasi adalah konsesus yang menjamin kesetaraan Hak dan kebebasan warga Negara (http://raflizulfikr.wordpress.com).

Demokrasi yang berjalan di Indonesia telah menghasilkan sejumlah kemajuan yang berarti dari segi prosedural. Pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga Pilkada dapat berlangsung dengan bebas, transparan, demokratis, dan, paling penting, dalam suasana damai. Check and balance    di antara lembaga-lembaga eksekutif dengan legislatif juga berlangsung sangat dinamis. Kebebasan berpendapat dan berserikat jauh lebih baik dibandingkan masa Orde Baru. Hal paling mendasar adalah dibenahinya beberapa kelemahan dalam batang tubuh UUD 1945 yang kemudian membuat wajah konstitusi kita tampil berbeda dibanding Batang Tubuh UUD 1945 yang asli (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2009, hal. 99).

Perlu diakui bahwa perubahan UUD 1945  hasil amandemen adalah lebih baik dibandingkan dengan konstitusi sebelumnya dalam membangun sistem ketatanegaraan, salah satu utamanya terkait dengan meluasnya pengaturan jaminan hak-hak asasi manusia. Pasca Amandement UUD 1945 negara Indonesia mengalami banyak perubahan, perubahan yang terjadi muncul sangat beragam dari masyarakat. Hal tersebut sangat wajar sebab di balik sistem demokrasi yang dianut di Indonesia, ditemukan sisi negatif dari perkembangan nilai demokrasi. Perkembangan demokrasi dianggap tidak sesuai dengan dasar Negara Indonesia. Sisi negatif itu muncul bukan dari kehidupan rakyat dalam lingkungan kemasyarakatan, tetapi dari pemerintahan yang berkuasa. Demokrasi yang dianut oleh elite politik bukan demokrasi yang telah dibangun oleh founding father Republik Indonesia, tetapi demokrasi Pontokrasi yaitu konsolidasi antara segelintir pemilik modal dengan para politisi yang duduk di parlement dan pemerintahan. Tidaklah mengherankan bila proses politik di Indonesia menghasilkan kepentingan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Freedom House, Organisasi non pemerintah terkemuka dari AS, yang melakukan riset dan advokasi, kemerdekaan politik dan hak asasi manusia. Laporan penilaian tahunan yang berjudul “Countries at the Crossroads 2012” itu dirilis di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 17 September 2012. Laporan tersebut memuat hasil penelitian terhadap 35 negara yang dipandang penting dan strategis di seluruh dunia. Indonesia disorot secara khusus karena telah terjadi penurunan kebebasan pers dengan peningkatan insiden serangan terhadap para wartawan. Kepemilikan media juga mengerucut pada kelompok-kelompok tertentu yang jumlahnya semakin sedikit. Indonesia juga dinilai tidak sungguh-sungguh melakukan pemberantasan korupsi dan melakukan penyedotan sumberdaya alam secara serampangan. Juga disebutkan keberadaan oligarki-oligarki ekonomi yang mampu memanipulasi kebijakan pemerintah. Dokumen laporan resmi yang diperoleh Kompas 19 September 2012 dari laman resmi Fredoom House (www.freedomhouse.org).

Keadaan ini seolah berbanding lurus dengan para elite politik yang seakan belum bisa dewasa untuk menyikapi apa arti demokrasi. Buktinya, pada rapat anggota DPR yang membahas mengenai rencana pemerintah menaikkan harga BBM, mereka seakan akan bagai singa yang meraung raung untuk mempertahankan kekuasaan. Sangat terlihat sekali, bahwa sebenarnya yang mereka anut bukan demokrasi, tetapi suara mayoritas yang menekan suara minoritas, demokrasi bagi mereka adalah jalan untuk mempertahankan kekuasaan, menggunakan popularitas sebagai alat politik.

Parahnya lagi muncul dua ribuan transaksi mencurigakan yang dilakukan sejumlah pemimpin dan anggota Badan Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan itu kuat menandakan bahwa sebagian pemimpin dan anggota Badan Anggaran, yang seharusnya mengawasi kualitas belanja negara, justru menjadi episentrum persoalan: bak pagar makan tanaman (Tempo, 3-9 September 2012).

Pada tanggal 7 Desember 2011 Sondang Hutanggalung, seorang aktivis mahasiswa melakukan aksi bakar diri didepan istana sebagai protes kepada pemerintahan SBY yang dia anggap gagal dan tidak pro rakyat. Tanggal 10 Desember, tepat dihari Hak Asasi Manusia Sondang wafat sebagai martir. Apa yang sebenarnya dituntut Sondang adalah exspresi politik dari ‘mayoritas diam’ yang tidak puas dengan kondisi yang ada (Usman Hamid: Bergerak untuk daulat, hal: v).

Seakan rakyat juga tidak pernah diam. Respons politik rakyat berkembang hingga berbagai sektor seperti mahasiswa, petani, buruh, nelayan, kaum miskin perkotaan dan lembaga swadaya masyarakat. Pergerakan mereka didukung para aktifis perempuan, aktifis lingkungan, pejuang HAM. Mereka bergerak menyuarakan kepentingan politik rakyat. Perkembangan ini kemudian didukung dengan logika masyarakat yang mulai berkembang ke arah yang positif, membuktikan bahwa rakyat terus bergerak memperjuangkan demokrasi kerakyatan.

Sebenarnya yang memang sangat perlu diperhatikan dalam lingkungan kemasyarakatan adalah bagaimana pemerintah dapat mengatasi sistem birokrasi yang saling bertentangan atau berlawanan, ini muncul karena pergantian sistem birokrasi dari berbagai rejim yang berkuasa, peninggalan antara berbagai rejim ini menyebabkan ketidak seimbangan didalam pemerintahan, peninggalan rejim lama yang masih cenderung korup, tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak efektif, jika masih belum dimusnahkan maka sebaik apapun pemerintah mengorganisir, maka pemerintahan akan tetap belum demokratis. Birokrasi diciptakan untuk memberikan pelayanan kepada publik.  Dalam konteks ini birokrasi memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pemerintahan dalam menjalankan program dan kebijakannya untuk dirasakan publik. Birokrasi harus ditopang oleh paradigma ideal yang harus ada. (Toenggul  P.  Siagian: 2000).

Jokowidodo menunjukkan bahwa ketegasan atas birokrasi warisan rezim orde lama sangat dibutuhkan untuk melakukan reformasi birokrasi. Birokrasi yang tak sejalan dengan sistem yang ia bangun ia pecat dan digantikan dengan yang baru. Dengan dengan ketegasan ini ia berhasil menjinakkan birokrasi rejim lama untuk tunduk dan menjalankan sisitem yang ia bangun. Jokowi bukanlah tipe ‘pemimpin peragu’ yang mencla-mencle atas birokrasi dalam pemerintahanya  (Usman Hamid: Bergerak untuk daulat, hal: 305).

Peningkatan sistem birokrasi kerakyatan ini juga harus diimbangi dengan Keberpihakan Ekonomi Kerakyatan. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

UKM terbukti mampu menjadi bantalan bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, sektor UKM mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar (padat karya angkatan kerja tidak terdidik dan terlatih) sehingga mampu memperluas lapangan kerja untuk mengurangi jumlah pengganguran dan menurunkan tingkat kemiskinan. Riset Bank Indonesia menunjukkan, sepanjang krisis ekonomi periode 1998 lalu, hanya 4 persen UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang bangkrut, 31 persen mengurangi skala usaha dan 65 persen mampu mempertahankan kenerja usahanya. (Koran Tempo, Rabo 19 sept 2012).

Sehingga dengan adanya berbagai sistem pemerintahan yang pro Rakyat, mampu menumbuhkan kepercayaan kepada pemerintah, dan sebagai akar dari pembangunan Indonesia menjadi negara maju.  

Penyederhanaan Partai Politik Sebagai Upaya Improvement Parlemen


Oleh :
Michael Arnold Pramudito
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Perubahan mendasar dalam sistem perpolitikan di Indonesia terjadi dimasa reformasi. Salah satu agenda reinstitusionalisasi politik tersebut telah menempatkan partai politik sebagai salah satu instrumen terpenting dalam demokratisasi. Namun demikian, dinamika kehidupan partai politik tidak berkembang diruang fakum. Partai politik memiliki sejarah yang panjang sejak pemerintahan Republik melalui Maklumat X/ 1945 membuka ruang gerak kehidupan multi partai, pembatasan kehidupan kepartaian di masa Demokrasi terpimpin hingga pengerdilan ruang gerak partai di masa Orde baru (Firmanzah, Mengelola Partai Politik, Yayasan Obor, 2008:xv).

Setelah penumbangan rezim orde baru penataan partai politik terus berlanjut sebagai upaya peningkatan demokrasi di Indonesia, ini dapat dibuktikan dengan adanya pemilihan langsung oleh rakyat dengan meningkatnya jumlah partai yang mengikuti pemilihan umum.
Berkaca pada pengalaman hampir sepuluh tahun pasca revormasi, demokrasi Indonesia dengan sistem mulltipartai belum signifikan memberikan harapan bagi pengelolaan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Alasanya karena sistem multi partai telah mengalami perluasan fragmentasi, sehingga mempersulit proses pengambilan setiap keputusan di legislatif. Karena itu tidak heran bila berbagai pihak mulai mendorong penerapan sistem multi partai sederhana.

Sebenarnya pada masa sebelum reformasi terutama masa orde baru, kuantitas partai politik terbatas karena pemerintahan yang cenderung otoriter. Bahkan hak asasi manusia juga belum dibicarakan pada masa ini sehingga tidak ada protes dari masyarakat mengenai hak-haknya untuk berkontribusi dalam pemilihan umum melalui pendirian partai politik yang baru. Dalam masa transisi menuju masa reformasi untuk mencapai demokrasi, partai politik semakin berkembang bahkan menjadi puluhan seperti pada pemilihan umum tahun 2004 yang berjumlah 24 partai politik. Kemudian berkembang berikutnya menjadi 48 partai politik. Masa transisi ini berpengaruh pada perkembangan jumlah partai politik karena masyarakat sudah terlepas dari sikap otoriter pemerintahan.

Keinginan untuk melakukan penyederhanaan jumlah partai politik sudah ada, namun relitanya menerapkan sistem penyederhanaan jumlah partai politik mengalami kendala. Hal ini terlihat dari permasalahan bahwa pada Undang- Undang Nomor 2 tahun 2008 tidak dapat mengakomondasi secara keseluruhan. Dalam     Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 terlihat tujuan pembentukannya adalah untuk menyederhanakan partai politik dimana Pesyaratan-pesyaratan untuk mendirikan partai politik serta verifikasi  dipersulit. Namun, muncul persoalan ketika undang-undang tersebut dimohonkan judicial review, dan pada pokoknya disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005-PUU/XI/2011 tentang pengujian Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 bahwa putusan tersebut membatalkan proses verifikasi pada partai-partai lama yang mengikuti pemilu sebelumnya tahun 2009 dan untuk partai politik yang baru didirikan, tetap diadakan verifikasi selama dua setengah tahun sebelum pelaksanaan pemilu tahun 2014 tujuan utama undang-undang tersebut adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Namun, hal demikian dianggap telah mendoprak rasa keadilan bagi partai-partai politik lainnya atau partai politik baru sebagai peserta pemilu tahun 2014.

Permasalahan yang selalu berbelit menyebabkan penyederhanaan partai politik sebagai perbaikan parlemen terus mengalami permasalahan, ini dikarnakan partai politik di Indonesia masih menganut pedoman untuk melaksanakan kepentingan golongan, sehingga semakin banyak anggota partai politik yang duduk diparlemen, semakin kuat juga keberadaan partai politik sebagai penguasa parlemen, ini mengindikasikan dengan adanya multi partai menyebabkan kepentingan antar golongan mempengarui kestabilan badan legislatif di Indonesia, dengan adanya penyederhanaan partai politik yang dimuat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengindikasikan tidak ada partai- partai yang baru yang akan muncul hal ini menyebabkan adanya pengagalan dengan mengajukan Judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Berkaitan dengan tujuan penyederhanaan sistem di Indonesia yang harus diterapkan oleh partai politik di Indonesia harusnya diperketat dan dipertegas kembali. Jika dilakukan berdasarkan pertimbangan Mahkamah konstitusi, maka persyaratan selanjutnya harus dipersulit. Hal demikian perlu dilakukan karena jika masih diperlonggar maka jumlah partai politik semakin lebih banyak dari tahun 2009, salah satu caranya adalah dengan menaikkan angka parliamentary treshold atau PT dibandingkan pada Undang- Undang sebelumnya yakni 2,5%.

Keefektifan stabilitas pemerintahan secara Presidensiil akan terganggu dengan sistem partai yang terlalu banyak ini dikarnakan kebijakan yang diambil oleh penguasa yaitu Presiden dipengarui oleh dukungan parlemen kepada presiden maka implementasi kebijakan yang diambil oleh Presiden merupakan campur tangan dari tujuan yang ingin dicapai oleh masing- masing partai politik yang berkuasa.

Selepas itu, masih ada jaringan berikutnya, yaitu persyaratan untuk masuk ke parlemen, antara lain lewat ketentuan ambang batas parlemen parliamentary treshold (PT) dan besaran daerah pemilihan (district magnitude).  Ketentuan itu bisa menjadi ukuran relatif mudah atau sulitnya bagi partai politik untuk bisa mendudukan kadernya di parlemen. Makin tinggi besarnya PT, makin sulit bagi partai politik masuk ke parlemen. Demikian halnya dalam daerah pemilihan yang berkursi sedikit, kompetensi kian ketat dan semakin berat upaya partai politik mendudukan wakilnya diparlemen.

Penyederhanaan partai politik nantinya akan memperkuat sistem presidensiil yang dianut di Indonesia, untuk mencapai efektifitas demokrasi dan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Kamis, 07 Maret 2013

Jurnal Retrival



Twitter


Jurnal Retrieval Volume 4 Nomor 1 Edisi November 2012 yang berda di hadapan sidang pembaca ini, merupakan langkah konkrit Kelompok Studi dan Penelitian (KSP) “Principium” dalam ‘mengikat ilmu’ dengan menulisnya. Beberapa tulisan yang dimuat sejatinya bersumber dari kajian kritis maupun luaran ilmiah dalam beragam ajang perlombaan yang diikuti oleh para anggota KSP “Principium”. Sebagaimana semangat yang diusung dari jurnal retrieval dimaksud, langkah pengelolaan dan pendokumentasian karya-karya mahasiswa, utamanya anggota KSP “Principium”, menjadi pematik untuk senantiasa ‘memulihkan kembali’ ide-ide segar yang sudah tercurah untuk selanjutnya menelurkan kembali karya ilmiah yang lebih baik. Langkah pendokumentasian dalam format jurnal demikian, sengaja dipilih guna memberikan peta jalan yang komperhensif untuk disusuri perkembangannya. KSP “Principium” meyakini budaya tulis memiliki keunggulan tersendiri jika dibanding budaya tutur yang lebih mudah terlupakan pasca diutarakan. Melalui sumbangan kecil berwujud jurnal inilah diharapkan dari satu generasi ke genarasi princiumer selanjutnya dapat saling berlomba dalam menghasilkan pemikiran yang cadas dan tulisan yang berbobot dengan memerhatikan etik penulisan. Konsep jurnal demikian juga dipilih sebagai media yang rapi mendokumentasi dan memudahkan aksesibilitas informasi ilmiah yang diharapkan tersebarluaskan kemanfaatannya.

Adapun ragam ulasan yang diketengahkan pada edisi ini diantaranya mengkaji mengenai kekinian posisi hukum anak di luar perkawinan dalam hubungan perdata, yang coba dikupas dalam analisis perspektif hukum progresif. Pendekatan inovatif pendidikan anti korupsi yang dikembangkan dengan metode persidangan semu (mootcourt), kajian permodelan penanganan demontrasi yang non-represif sebagai manifestasi pelayanan prima aparat, serta pemanfaatan metode hipnosis forensik berbasis scientific crime identification, merupakan tiga tulisan selanjutnya yang digagas sebagai konsep kreatif nalar hukum mahasiswa dalam mengkonstruksikan jalinkelindan ilmu pengetahuan. Sebagai pelengkap rangkaian tulisan ilmiah pada jurnal edisi November 2012 ini, sebuah gagasan berkait jaminan sosial tenaga kerja, dikemas dalam pertunjukan kemampuan mahasiswa untuk merumuskan idenya dalam bentuk legislatif drafting. Download - Klik Gambar.

Senin, 04 Maret 2013

KSP Principium bersama IPMHI Berkarya untuk Negeri



KSP Principium bersama Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia (IPMHI) berkarya untuk negeri. Slogan itu membuktikan KSP Principium bukan hanya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di level kampus saja, namun telah menusantara dengan ikut berkiprah dalam bidang penulisan di tingkat Nasional. Perlu diketahui bahwa KSP Principium merupakan salah pendiri IPMHI. IPMHI dibentuk pada 11 Januari 2009 di Universitas Hassanudin Makasar. IPHMI di deklarasikan 12 perwakilan fakultas hukum se-Indonesia, yaitu Universitas Hassanudin, Universitas Brawijaya, Universitas Mulawarman, Universitas Islam Indonesia, Universitas Malikussaleh, Universitas Padjdjaran, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Udayana, Universitas Sulawesi Tenggara, UniversitasTadulako, dan Universitas Sebelas maret.

Visi IPMHI adalah menjadi dan menciptakan wadah yang menaungi penulis mahasiswa hukum se-Indonesia sehingga mampu berprestasi dalam bidang penelitian dan penulisan karya ilmiah. Adapun misinya, yaitu (1) mengembangkan daya analisa mahasiswa hukum Indonesia yang kreatif, cerdas, dan inovatif dalam penulisan karya ilmiah bidang hukum; (2) membangun kerja sama dan komunikasi aktif antar lembaga penelitian dan penulisan setiap universitas; dan (3) membangun kerjasama dengan instansi-instansi, khususnya yang bergerak di bidang hokum dan penelitian serta penulisan karya ilmiah.

Adapun Sekjen IPMHI untuk Periode 2012-2013 adalah:
     1. Miqdad Azizta Pugara selaku Koordinator (UNS)
     2. Muh. Irham Roihan (UII)
     3. Muhammad Nur (Unhas)
     4. Irwanto Kamarya (Unmul) 
     5. Ana Nisa Fitriati (Unnes)



Atau bisa kunjungi blog IPMHI di sini