- METODE PENELITIAN
Jenis
penelitian dalam penyusunan kajian penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif. Sumber
data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder berupa dokumen publik dan
catatan-catatan resmi (public documents and official records. Kegiatan pengumpulan data dalam penelitian
ini adalah dengan cara pengumpulan data
sekunder. Teknik Analisis Data yang digunakan yaitu analisis isi (content
analysis)
B.
PEMBAHASAN
Perspektif
Sistem Hukum Anglo Saxon dan Sistem Hukum Islam Mengkonsepsikan Pemanfaatan
Hipnosis Forensik Sebagai Sebuah Metode Investigasi Progresif
Guna
melaksanakan Hukum Pidana, diperlukan cara-cara yang harus ditempuh agar
ketertiban hukum dalam masyarakat dapat ditegakkan. Cara-cara itu disebut
sebagai Hukum Acara Pidana yang bertujuan mencari dan mendapatkan kebenaran
hukum material.
Sejalan dengan pemikiran
Prof. Satjipto Raharjo, sebagai mahluk yang dibekali pikiran dan perasaannya
sebagai manusia, tentu akan berpikir humanis dan mencari solusi progresif agar
kebenaran material dapat ditegakkan. Seringkali polisi dalam melakukan
investigasi menggunakan cara “kekerasan” (fisik maupun psikologis), hal ini
justru akan merusak ingatan saksi, korban maupun tersangka.
Latar Belakang Penerapan Hipnosis Forensik di Sistem Hukum Anglo
Saxon
Mengkiblat pada Sistem Hukum
Anglo Saxon. Penrod & Culter
setiap tahun di Amerika terjadi hampir 4500 kesalahan kesaksian.
Ketidaksesuaian ini dapat bersumber pada:1.
Keterbatasan kognisi saksi dalam mengolah, merekam dan mengingat informasi; 2. Bias
yang terjadi dalam persepsi penyidik di dalam menilai kebenaran kesaksian; 3.Cara
penggalian kesaksian oleh penyidik. Menanggapi masalah ini, diperlukan metode
untuk menyegarkan memori saksi yakni dengan hipnosis forensik.
Hipnosis
Forensik dari Sudut Pandang Sistem Hukum Islam
- Hipnosis
Klasik
Hipnosis klasik ialah
kemampuan untuk mempengaruhi pikiran orang lain atau bahkan diri sendiri dengan
berbagai metode yang sarat dengan upacara klenik yang cenderung syirik kepada
Allah SWT.
- Hipnosis
Modern
Hipnosis modern adalah
pengembangan fungsi otak para ahli psikologi dengan mengembangkan teori otak
kanan (alam bawah sadar) untuk terapi pasien dan bukan sihir, karena
dikembangkan secara logis dengan penelitian.
Hipnosis
Forensik Sebagai Sebuah Metode Investigasi Progresif
Apabila
hipnosis forensik diterapkan di Indonesia sebagai sebuah metode investigasi
progresif, diperlukan sinergisitas antara pengaturan tentang perlindungan
saksi/korban dan pengaturan tentang standar internasional penerapan hipnosis
forensik yang benar.
Pada
tahap penyidikan saksi dihipnosis untuk menyegarkan memorinya, tahap ini peran
perlindungan saksi diperlukan untuk menjamin keselamatan saksi yang dihipnosis
oleh seorang ahli hipnosis forensik. Menukil
dari Orne,
Dinges, dan Orne dalam Sistem Hukum Anglo
Saxon telah memberikan pedoman penggunaan hipnosis forensik dan hanya untuk
investigasi, dan dengan perlindungan yang memadai. Pengamanan ini meliputi:
- Hipnotis
harus seorang psikolog, psikiater, yang berkualitas profesional dengan
pengalaman di kedua hipnosis klinis dan forensik.
- Sebuah
rekaman video yang lengkap harus terbuat dari wawancara.
- Hanya
hipnotis dan subjek harus disajikan selama wawancara.
- Evaluasi psikologis,
memperoleh subjek tertulis dan diinformasikan untuk hipnosis, dan
menentukan apa subjek hipnosis ingat sebelum digunakan.
- Hipnotis harus
menghindari terkemuka dan teknik direktif.
- Hindari
diskusi pasca-hypnosis tentang materi selama hipnosis.
C.
Konsepsi
Sistem Hukum Anglo Saxon dan Sistem Hukum Islam Memberikan Kontribusi Terhadap
Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia atas Pemanfaatan Hipnosis Forensik
Sebagai Sebuah Metode Investigasi Progesif
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah penganut agama Islam
perlu mendapat pencerahan terkait eksistensi Hipnosis Forensik. Sistem Hukum
Anglo Saxon menyatakan kebenaran dari pemberian keterangan ketika seseorang
berada dalam keadaan bawah sadar, maka sebelumnya ia akan melewati RAS (Reticulate
Activated System) atau gerbang antara pikiran sadar dengan pikiran bawah
sadar, segala bentuk sugesti akan disaring, karena RAS juga menyaring dengan menggunakan rasio tentang benar tidaknya
sugesti yang diberikan, dengan menggunakan rasa yaitu tentang enak atau
tidaknya sugesti tersebut, hipnosis ini dapat dipertanggung jawabkan sacara
ilmiah.
Keterpaduan Antara Sistem Hukum Anglo Saxon
Dengan Sistem Hukum Islam dalam Penerapan Hipnosis Forensik Sebagai Sebuah
Metode Investigasi Progesif Terhadap Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia.
Hukum acara Pidana dalam KUHAP perlu pembaharuan guna keadilan substantive.
Penerapan Hipnosis Forensik (metode investigasi progresif) dalam perspektif
pembaharuan Hukum Acara Pidana perlu dimasukkan dalam penyidikan sebagai tahapan dalam Operasionalisasi Sistem Peradilan Pidana.
Mekanisme dalam penerapan hipnosis forensik sebagai metode
investigasi progresif ini adalah dengan menyatukan para pihak dalam
laboratorium forensik yang melibatkan:
1. Penyidik yaitu Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
2.
Ahli kejiwaan atau terapis yang khusus hipnosis
3.
Ahli di bidang Informasi dan Teknologi
Mekanisme Pemanfaatan Hipnosis Forensik
Penerapan
hipnosisme dalam penegakan hukum, khususnya dalam mengumpulkan informasi saksi/korban.
Hipnosis forensik bekerja dengan memanggil ingatan yang terkikis dalam
perjalanan waktu.Hasil rekonstruksi ingatan itu disebut hypnotically
refreshed memory (ingatan yang disegarkan dengan hipnosis) dan apabila
dilaporkan harus disertai rekaman audio visual.
Mekanisme
pemanfaatan hipnosis forensik dengan memanfaatkan gelombang otak. Gelombang
otak diukur dengan alat Electro
Encephalograph (EEG) yang dapat di gambarkan sebagai berikut:
Gelombang Alpha (α) hingga Theta (θ) merupakan gelombang hipnosis,
pada otak yang dapat dialiri sugesti hingga dihipnosis, karena gelombang itu
merupakan gelombang dimana manusia hanya terfokus pada satu perhatian, sehingga
sugesti mudah masuk, melalui sugesti yang diberikan seseorang dapat melakukan
apa yang disuruh dan mengatakan apa yang diketahui secara jujur, asal ada
kemauan dari pihak yang dihipnosis untuk menerima sugesti. Cara masuk sugesti ke
alam bawah sadar adalah dengan cara memfokuskan pada satu perhatian, sehingga
dari gelombang alpha akan melewati RAS
(Reticulate activated system), gerbang
antara pikiran sadar dengan bawah sadar pada gelombang (θ), tempat kesuksesan
metode hipnotis.
RAS (Reticulate activated system) tersebut
dapat diibaratkan sebagai Critical Factor. Critical Factor adalah bagian dari pikiran yang selalu menganalisis
informasi masuk dan menentukan tindakan rasional. Critical Factor melindungi pikiran bawah sadar dari ide, informasi,
sugesti atau bentuk pikiran lain yang bisa mengubah program pikiran yang
tertanam di bawah sadar. Ketika dalam kondisi sadar, Critical Factor menghalangi sugesti yang
ditanamkan ke pikiran bawah sadar. Sugesti yang diucapkan dalam kondisi sadar
terhalang oleh Critical Factor. Saat hipnotist
melakukan hipnosis, yang terjadi adalah hipnotist mem-by-pass Critical Factor
subjek dan berkomunikasi dengan pikiran bawah sadar subjek. By-pass di sini dilakukan dengan suatu
teknik yang dinamakan “induksi”. Induksi bisa dilakukan
dengan membuat pikiran sadar subjek sibuk, lengah, bosan, bingung atau lelah
sehingga pintu gerbang pikiran bawah sadar, yaitu Critical Factor terbuka. Karena Critical
Factor terbuka maka sugesti akan menjangkau pikiran bawah sadar. Critical Factor menjadi tidak aktif ketika seseorang dalam
kondisi trance hipnosis. Maka dari
itu, semua sugesti selama tidak bertentangan dengan sistem kepercayaan akan
diterima oleh pikiran bawah sadar sebagai kebenaran, disimpan sebagai program
pikiran. Program pikiran yang sudah ditanamkan melalui sugesti dalam kondisi
hipnotis, menjadi pemicu perubahan yang seketika dan permanen.
Hipnosis dapat digunakan dengan saksi/korban sebuah tindak
kejahatan pidana hanya dengan persetujuan mereka. Berkaitan dengan penegakan
hukum yang progresif dan pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia, kesaksian
hipnosis adalah dibolehkan jika kriteria ketat dipenuhi.
E.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Berkait
kehalalan hipnosis sebagai sebuah cabang ilmu dari psikologi, terurai bahwa
hipnosis forensik yang digunakan dalam menyegarkan memori saksi/korban adalah
diperbolehkan karena terbukti keilmiahannya
2. Pemikiran
kekinian tentang hipnosis forensik diperkaya dengan pendekatan perbandingan hukum
dari dua sistem hukum yang berbeda, yaitu Sistem Hukum Anglo Saxon dan Sistem
Hukum Islam. Sebagai upaya menidak-lanjuti pemikiran tersebut, penerapan
Hipnosis Forensik sebagai metode investigasi progresif dalam perspektif
pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia dimasukkan dalam bagian batang tubuh
penyidikan sebagai tahapan
pertama dalam Operasionalisasi Sistem Peradilan Pidana.
Saran
1. Majelis
Ulama Indonesia segera memberikan fatwa terkait penggunaan ilmu hipnosis pada
umumnya dan hipnosis forensik pada khususnya sebagai sebuah cabang ilmu
psikologi yang ilmiah guna menguatkan dasar penerapan hipnosis forensik dalam
Hukum Acara Pidana Indonesia.
2. Pemerintah,
selaku legislator membuat rancangan undang-undang yang mengatur tentang
penerapan hipnosis forensik sebagai sebuah metode investigasi progresif dalam
Hukum Acara Pidana Indonesia sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam
menegakkan keadilan substantif.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU
MEDIA MASA