Blog Resmi KSP Principium

Selamat datang di blog resmi KSP Principium.

Kelompok Studi dan Penelitian Principium

Membangun generasi muda yang lebih kritis, analitis, dan solutif guna Indonesia yang lebih baik.

Juara 1 Diponegoro Law Fair 2013

Congrulation atas prestasinya berupa juara 1 lomba karya tulis ilmiah tingkat Nasional yang diselengarakan oleh Universitas Diponegoro dalam acara Diponegoro Law Fair 2013.

Juara 1 Piala MK Constitusional Law Fest Brawijaya 2013

Anggota aktif KSP Principium selain berprestasi dibidang organisasi, juga banyak berprestasi di bidang penulisan Ilimiah. Delegasi FH UNS (Resti dan Mirel) yang meraih juara 1 merupakan anggota aktif KSP Principium.

Pekan Hukum Nasional (PHN) 2013

PHN 2013 yang dilaksanakan pada 11-15 Juni 2013 terdiri dari rangkain acara seperti LKTM MA, Perancangan Kontrak, Workshop, Konferensi, Munas IPMHI, dan Seminar. Info klik pekanhukumnasional.blogspot.com.

Kunjungan Mahkamah Konstitusi

KSP Principium sering mengadakan kunjungan ke instansi atau lembaga yang berkaitan dengan hukum untuk meningkatkan wawasan, ilmu pengetahuan dan kerja sama.

Comparative Study of Research

Setiap tahun KSP Principium mengadakan Study Comparative of Research universitas-universitas di seluruh Indonesia untuk meningkat ilmu pengetahuan, wawasan, kinerja organisasi, dan kerjasama.

Seminar Nasional "Aksesibilitas Hukum"

Untuk membahas isu-isu hukum tertentu, KSP Principium sering mengadakan forum diskusi seperti seminar tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

Kepengurusan KSP Principium Periode Tahun 2013-2014

KSP Principium terdiri dari 6 Divisi anatara lain Divisi Kesekretariatan, Divisi Kebendaharaan, Divisi Penelitian, Divisi Diskusi, Divisi PPA, dan Divisi Humas.

Panitia Pekan Hukum Nasional 2013

Jargon penyemangat kami ~ "We are the agent of change for better Indonesia, patriotic, humanis, and nasionalis. Pekan Hukum Nasional, kami untuk Indonesia."

Display UKM KSP Principium

Setiap tahun KSP Principium mengadakan mengadakan perkenalan UKM KSP Principium kepada mahasiswa baru.

Legal Drafting PLF 2013

Anggota KSP Principium aktif mengikuti kompetisi-kompetisi mahasiswa dan produktif dalam menghasilkan tulisan-tulisan ilmiah.

Kamis, 30 Juni 2011

Fenomena Penegakan Hukum di Indonesia: Keadilan VS Kepastian Hukum


Oleh : Isharyanto S.H.,M.Hum

Makalah disampaikan dalam acara RETROAKTIF
KELOMPOK STUDI DAN PENELITIAN “Principium” FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Rabu 15 Juni 2011

Penegakan hukum adalah topik yang sangat luas. hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan itu terlindungi, maka hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini, hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit (Sudikno Mertokusumo, 2004: 160). Sebagai bagian dari realitas kehidupan, penegakan hukum berarti menjaga kesinambungan terjadinya ingatan sosial (Haryatmoko, 2010: 52)
Tanpa penegakan hukum, maka masalah korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengakar secara kuat dan struktural. Pelaku korupsi akan diuntungkan oleh impunity (tiada sanksi hukum). Tanpa penegakan hukum, berarti perilaku jahat dan tercela akan dibiarkan dan dengan demikian, suatu bangsa akan membungkam ingatan sosial. Dalam hal ini, ingatan sosial bangsa akan dikontrol dan diarahkan untuk melupakan kejahatan negara masa lalu. Banyak sisi gelap yang belum diangkat ke permukaan.
Bagaimanapun, ingatan individual akan lenyap bersama dengan kematian seseorang. Ingatan sosial akan tetap hidup meskipun orang – orangnya sudah meninggal. Tindakan seseorang, terutama bila memiliki posisi penting, terpatri di dalam sejarah dan meninggalkan inskripsi sosial. Kemudian inskripsi sosial membentuk ingatan sosial dimana pelaku, korban dan makna tindakan meninggalkan jejaknya. Ingatan sosial bukan sekedar sejarah. Ia adalah ingatan yang menagih agar kejahatan dimasa lalu diselesaikan secara adil (P. Ricoceur, 2000: 609). Maka ingatan sosial mempertanyakan impunity karena menohok rasa keadilan.
Menghidupkan ingatan sosial berarti bersama membangun proyek perdamaian dan tidak mengulangi kekeliruan masa lalu yang tragis. Ingatan sosial bukan untuk balas dendam, tetapi upaya klarifikasi hukum dan sejarak untuk mencari keadilan. Dengan demikian, sejarah orang yang kalah, sejarah korban diberi tempat.
Penegakan hukum tergantung kepada kemampuannya mengisahkan sejarah bangsa dalam bingkai ingatan sosial. Pengisahan mengandung dilema antara kerangka narasi sempit dan kerangka narasi luas. kerangka narasi sempit dari segi politik tidak meyakinkan karena mendasarkan penegakan hukum pada pembedaan tingkat kesalahan yang secara logika lemah dan dari segi moral sulit dibuktikan. Penegakan hukum untuk menimpakan kejahatan melawan kemanusiaan kepada oknum berarti hanya melihat peristiwa kejahatan yang lepas dari rezim politik. Sedangkan kerangka narasi luas membahayakan rezim yang ada. Banyak pihak akan diseret karena keterlibatan mereka dimasa lalu. Halangan utama ialah mereka masih dalam lingkaran kekuasaan, maka akan mencegah proses hukum. (Haryatmoko, 2010:53)
Pada sisi lain, penegakan hukum bisa mengusik kesadaran publik untuk bercermin kadar keterlibatan dirinya. Setiap orang diajak untuk memeriksa nuraninya sehingga mencegah dorongan mengulangi masa lalu tanpa kritik. Penegakan hukum merupakan upaya untuk membanyu menumbuhkan kesadaran publik akan tanggung jawab moral dan politik. Suatu proses hukum terdapat kejahatan massal, bila disertai dengan penajaman opini, dapat membantu penyadaran karena melibatkan perdebatan tentang perilaku para pelaku dan bentuk institusi yang dibelanya (M. Osiel, 2006: 255)
Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu kepastian hukum (Rechtssucherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit), dan keadilan (Gerechtigkeit) (Sudikno Mertokusumo, 2004: 160). Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang – wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengahrapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan ketertiban masyarakat. Sebaliknya, masyarakat mengahrapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaan atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan didalam masyarakat. Unsur yang ketiga adalah keadilan, sekalipun hukum idak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan.
Dalam menegakkan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur itu harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi didalam praktik, tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut.

Selasa, 14 Juni 2011

PACTUM ( Pendidikan Penelitian Cah Fakultas Hukum) KSP “Principium” FH UNS

Kamis sore tanggal 9 Juni 2011 kemarin KSP “Principium” FH UNS mengadakan sebuah kegiatan berkala yaitu PACTUM atau Pendidikan Penelitian Cah Fakultas Hukum yang diusung oleh divisi penelitian. Kegiatan sere itu merupakan progran the first yang dilaksanakan oleh divisi penelitian KSP “Principium” FH UNS yang telah diprogramkan untuk dilaksankan setiap dua minggu sekali.
PACTUM itu sendiri merupakan program kerja yang kegiatannya berupa pembinaan guna memberikan pemahaman mengenai penulisan dan penelitian hukum yang didasarkan pada kurikulum sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan sistematis dan terarah. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman mengenai penulisan dan penelitian hukum melalui pembinaan yang intensif dan terpadu. Mengingat banyak sekali kompetisi penulisan dan penelitian hukum misalnya LKTM, PKM-M, PKM-AI, PKM-GT, PKM-P, lomba essai, menulis artikel di media masa dan sebagainya. PACTUM ini dipandang perlu untuk memberikan gambaran mengenai berbagai perlombaan penulisan dan penelitian hukum tersebut..
Berada di Taman Yustisia FH UNS yang rindang dan menyejukkan hati dengan pembicara Bapak Mulyanto S.H., M.Hum membahas tentang membedah Strategi Jitu Menang LKTM. Bapak Mulyanto berpesan agar KSP menjadi sebuah kelompoh studi yang sarat prestasi dan ditanamkan sedalam – dalamnya dalam frame berfikir setiap anggota maupun pengurus KSP “Principium” FH UNS. Sehingga KSP “Principium” FH UNS dapat menjadi penyumbang terbesar prestasi dalam perlombaan penulisan hukum baik tingkat lokal maupun skala nasional.
Beliau juga menyampaikan bahwa awal dari segala sesuatu adalah sebuah motivasi dengan membangun sebuah mimpi dan kita semua harus berani untuk bermimpi setinngi mungkin karena dengan mimpi. Dengan jalan menulislah kita bisa membeli mimpi kita itu setinggi apapun karena beliau telah membuktikannya sendiri.
Disampaikan pula segala sesuatu mengenai LKTM, berbagai aspek dalam penulisan serta sistematika penulisan LKTM dan tips – tips agar menang LKTM. Bapak Mulyanto juga mengatakan bahwa menulis itu bagaikan berenang, jadi semua jenis perlombaan menulis seyogyanya kita ikuti dan mencebur kedalamnya, karena memalui proses tersebut kita akan mendapat ilmunya. Kemungkinan gagal memang sangat besar sekali namun keteguhan hati serta motivasi untuk menang sangat diperlukan sehingga dari kegagalan tersebut kita dapat belajar untuk menjadi pemenang.

RETROAKTIF (Rembuk Temu Obrolan Kreatif) KSP “Principium” FH UNS

Apa itu RETROAKTIF?
RETROAKTIF adalah sebuah istilah yang familiar dalam dunia hukum yang merupakan asas dimana “jika sesudah perbuatan pidana dilakukan terjadi perubahan dalam perundang – undangan maka dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa”. Namun RETROAKTIF yang satu ini adalah suatu program dari divisi diskusi KSP “Principium” FH UNS yaitu Rembuk Temu Obrolan Kreatif yang merupakan suatu program kerja yang menumbuhkan motivasi bagi mahasiswa untuk berdiskusi mengenai isu – isu hukum teraktual sehingga mahasiswa mampu menelaah lebih jauh isu – isu tersebut. RETROAKTIF ini juga bertujuan untuk meningkatkan intelektual mahasiswa dan kompetensi verbal mengenai pengetahuan hukum.
Kegiatan ini oleh divisi diskusi diprogramkan untuk empat kali pelaksanaan pada periode 2011-2012. RETROAKTIF perdana pada periode kepengurusan 2011-2012 berhasil dilaksanakan pada Rabu 25 mei 2011 di Taman Justitia FH UNS yang teduh dan menyenangkan dengan pembicara Bapak Jatmiko Anom Husodo S.H. beliau adalah dosen bidang Hukum Tata Negra FH UNS. Isu hukum yang menjadi bahan diskusi pada RETROAKTIF perdana adalah “Orde Baru vs Reformasi, pilih yang mana?”. 


Jumat, 10 Juni 2011

PETITUM (Pelatihan Debat Hukum) KSP “Principium” FH UNS


KSP punya gawe, salah satunya PETITUM atau Pelatihan Debat Hukum yang merupakan suatu konsep kegiatan yang berkesinambungan guna meningkatkan dan menghasilkan kader – kader debat hukum di lingkungan fakultas hukum. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan kader – kader yang berkompetensi dalam kompetensi debat hukum. Program kerja dari divisi diskusi ini begitu revolusioner, karena dalam tubuh KSP “Principium” FH UNS sendiri sudah mengalir darah debater – debater handal yang mungkin sebelumnya belum mendapat wadah yang sesuai dari KSP “Principium” FH UNS sendiri. Oleh karenanya dengan adanya program ini akan dapat menyalurkan bakat yang sebelumnya terpendam menuju kompetensi debat hukum bergengsi yang sering diadakan baik tingkat fakultas hukum UNS sendiri, lintas universitas maupun setaraf nasional bahkan internasional.
Launching  PETITUM perdana telah dilaksanaka pada tanggal 12 Mei 2011 di ruang 1101 Fakultas Hukum UNS. Dan dibuka oleh bapak Suranto S.H., M.H. selaku Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan serta penyampaian materi oleh bapak Muhammad Rustamaji S.H., M.Hum. Pada PETITUM pertama dibentuk kelompok – kelompok debat yang terdiri dari tiga orang dalam satu kelompok. PETITUM kedua merupakan penyampaian materi oleh bapak Isharyanto S.H., M.Hum mengenai Argumentasi Hukum (Legal Opinion) bagaimana membangun keterampilan yang efektif, karena membangun argumentasi hukum sangat diperlukan dalam debat hukum yang tentunya suatu argumentasi yang memiliki dasar. Hal tersebut dapat dimulai dengan banyak membaca dokumen hukum secara efisien, yang justru kurang efisien dilakukan oleh kebanyakan mahasiswa fakultas hukum belakangan ini.
 
Selanjutnya dilaksanakan secara kontinyu setiap seminggu sekali pada hari yang sama. Awalnya memang dilaksanakan setiap hari kamis. Namun dengan beberapa pertimbangan akhirnya pelaksanaan berikutnya setiap hari jumat mulai tanggal 10 Juni 2011, ini adalah pelaksanaan PETITUM yang ketiga.